/
Senin, 17 Oktober 2022 | 15:53 WIB
Sidang Ferdy Sambo ; Ferdy Sambo di Pengadilan ; Ferdy Sambo (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraSoreang.id-Jalannya sidang perdana Ferdy Sambo atas kasus perencanaan pembunuhan Brigadir J dilakukan dengan pembacaan dakwaan.

Pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J ini dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum. 

Sidang perdana dakwaan ini digelar di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, pada Senin 17 Oktober 2022.

Dalam sidangnya, Jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa Terdakwa Ferdy Sambo sempat murka dalam perkara menghalangi penyidikan.

Perkara menghalangi penyidikan ini Ferdy Sambo sempat marah besar karena CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

“Dijawab lagi oleh saksi Chuck Putranto, 'sudah saya serahkan ke Polres Jakarta Selatan’. Kemudian terdakwa Ferdy Sambo, katakan ‘siapa yang perintahkan?’ kemudian dijawab oleh saksi Chuck Putranto ‘siap’,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari PMJ News pada 17 Oktober 2022.

Lanjut Jaksa, Ferdy Sambo yang marah kemudian memerintahkan Chuck untuk mengambil kembali CCTV yang telah diserahkan ke Polres Jaksel.

Ferdy Sambo juga menyuruh agar meninta kembali dan menyalinnya serta untuk langsung melaksanakan perintahnya dan tidak banyak tanya.

“Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo meminta saksi Chuck Putranto dengan berkata ‘kamu ambil CCTVnya kamu copy dan kamu lihat isinya’ kemudian terdakwa Ferdy Sambo melanjutkan kata-katanya dengan nada marah ‘lakukan jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab’ dan di jawab oleh saksi Chuck Putranto ‘siap jendral’,” urai jaksa.*

Baca Juga: Fakta dalam Dakwaan, Ferdy Sambo Rangkul Istri Keluar Rumah usai Lakukan Tembakan

Sumber: PMJ News

Load More