/
Senin, 17 Oktober 2022 | 15:20 WIB
Ferdy Sambo Jalani sidang dakwaan (pmjnews.com)

SuaraSoreang.id-Fakta pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs mulai terkuak saat pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Ferdy Sambo.

Jaksa Penuntut Umum membacakan seluruh dakwannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs. 

Salah satu bacaannya menjelaskan saat detik-detik usai Ferdy Sambo eksekusi Brigadir J di Duren Sawit.

Dalam bacaan dakwaannya mengatakan bahwa mantan Kadiv Propam Polri tersebut langsung ke luar rumah usai mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Salah satu ajudannya Adzan Romer,  sempat masuk ke dalam dan bertemu Richard saat mendengar suara tembakan dari dalam rumah di Duren Sawit.

"Saksi Adzan Romer berlari ke dalam rumah sambil memegang senjata api karena terkejut mendengar suara tembakan, lalu secara spontan menodongkan senjata apinya ke arah Terdakwa Ferdy Sambo," baca jaksa membacakan surat dakwaan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari PMJ News pada 17 Oktober 2022.

Lanjut, saat itu juga usai mengeksekusi, Ferdy Sambo mengatakan kepada ajudannya itu kalau istrinya, Putri Candrawathi aman di dalam rumah.

"Setelah itu Terdakwa Fedy Sambo masuk ke dalam kamar untuk menjemput Saksi Putri Candrawathi yang berada di kamar dan membawa Saksi Putri Candrawathi keluar rumah dengan cara merangkul kepala Saksi Putri Candrawathi menempel di dada Terdakwa Ferdy Sambo," jelas jaksa.

Dalam kasus ini Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

Baca Juga: Sebagai Tanda Terima Kasih karena Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo dan Istri Janjikan Hal ini Kepada Terdakwa Lain

Surat dakwaan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang Ferdy Sambo. Dalam surat dakwan disebutkan bila Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana Brigadir J.

Pembunuhan berencana tersebut bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.*

Sumber: PMJ News

Load More