/
Senin, 17 Oktober 2022 | 16:35 WIB
Sidang Ferdy Sambo ; Ferdy Sambo di Pengadilan ; Ferdy Sambo (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraSoreang.id-Pembacaan dakwaan pada sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo cs mengungkap fakta-fakta dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Fakta-fakta itu terungkap dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.

Dalam bacaannya Jaksa menyebutkan bahwa Ferdy Sambo sempat menghadap pimpinannya usah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.

Dihadapan atasannya Ferdy Sambo ditanya pimpinan apakah Ferdy Sambo ikut menembak.

Ferdy Sambo di hadapan Hendra Kurniawan, Benny Ali dan Agus Nur Patria mengatakan bahwa dirinya menghadap pimpinan dan menjawab tidak menembak Brigadir J.

“’Saya sudah menghadap pimpinan dan menjelaskan, pertanyaan Pimpinan Cuma satu yakni ‘kamu nembak nggak Mbo?’’ ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari PMJ News pada 17 Oktober 2022.

Ferdy Sambo yang tidak mengakui menembak Brigadir J, menyebutkan jika dirinya menembak, kepala korban bisa pecah karena senjata miliknya.

“Dan terdakwa Ferdy Sambo menjawab ‘siap tidak Jenderal, kalau saya nembak kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar, kalau saya yang nembak bisa pecah itu kepalanya (jebol) karena senjata pegangan saya kaliber 45,” jelasnya.

Diketahui, dalam surat dakwan disebutkan bahwa Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Ferdy Sambo Sempat Murka saat CCTV Lokasi Kejadian Diserahkan ke Polisi

Pembunuhan Brigadir J yang terrencana tersebut dilakukan bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.*

Sumber: PMJ News

Load More