SuaraSoreang.id-Pembacaan dakwaan pada sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo cs mengungkap fakta-fakta dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Fakta-fakta itu terungkap dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.
Dalam bacaannya Jaksa menyebutkan bahwa Ferdy Sambo sempat menghadap pimpinannya usah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.
Dihadapan atasannya Ferdy Sambo ditanya pimpinan apakah Ferdy Sambo ikut menembak.
Ferdy Sambo di hadapan Hendra Kurniawan, Benny Ali dan Agus Nur Patria mengatakan bahwa dirinya menghadap pimpinan dan menjawab tidak menembak Brigadir J.
“’Saya sudah menghadap pimpinan dan menjelaskan, pertanyaan Pimpinan Cuma satu yakni ‘kamu nembak nggak Mbo?’’ ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari PMJ News pada 17 Oktober 2022.
Ferdy Sambo yang tidak mengakui menembak Brigadir J, menyebutkan jika dirinya menembak, kepala korban bisa pecah karena senjata miliknya.
“Dan terdakwa Ferdy Sambo menjawab ‘siap tidak Jenderal, kalau saya nembak kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar, kalau saya yang nembak bisa pecah itu kepalanya (jebol) karena senjata pegangan saya kaliber 45,” jelasnya.
Diketahui, dalam surat dakwan disebutkan bahwa Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Ferdy Sambo Sempat Murka saat CCTV Lokasi Kejadian Diserahkan ke Polisi
Pembunuhan Brigadir J yang terrencana tersebut dilakukan bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.*
Sumber: PMJ News
Berita Terkait
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Amerika Serikat Masih 'Labil', Pemerintah Diminta Tak Buru-buru Ratifikasi ART RIAS
-
Rp1,5 Miliar Raib, Istri Polisi Jadi Tersangka Penipuan Kredit HP, Ini 6 Faktanya
-
Maut di Jalan Raya Jakarta Bogor! Pengendara Motor Tewas Usai Tabrakan Lawan Arus di Pakansari
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Isak Tangis Ibu Kandung NS di Sukabumi: Minta Keadilan atas Kematian Tragis Anaknya
-
Puasa Ramadan Bikin Berat Badan Naik? Begini Penjelasan Ahli Gizi RSA UGM
-
Piche Kota Bantah Tuduhan Asusila terhadap Anak di Bawah Umur, Siap Ikuti Proses Hukum
-
Viral Monyet Punch Dibully Monyet Lain, Pihak Kebun Binatang Angkat Suara
-
11 Laga Tersisa, Jarak Sisa 2 Poin, Pep Guardiola Bikin Dengkul Arteta Gemetar
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!