SuaraSoreang.id - Sidang terdakwa Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat digelar hari ini, Selasa (18/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berbeda dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Bharada E memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E menilai, bahwa apa yang disampaikan JPU dalam surat dakwaannya itu sudah tepat dan cermat.
"Terkait dakwaan yang disampaikan ada beberapa catatan dari kami tapi kami di sini melihat dakwaan sudah cermat dan tepat," kata Ronny Talapessy, dikutip dari Suara.com, Selasa (18/10/2022).
Berdasarkan hal tersebut, Ronny mengaku tak akan mengajukan eksepsi, dan persidangan kemudian akan dilanjutkan ke tahap pembuktian pekan depan.
"Nanti kami akan sampaikan ke pembuktian. Kami putuskan untuk tidak eksepsi," tambahnya.
Wahyu Iman Santosa, selaku Hakim Ketua pun akhirnya menutup gelaran sidang hari ini, dan sidang lanjutan akan digelar pada Selasa (25/10/2022) pekan depan.
Kronologi Pembunuhan Brigadir J
Sebelumnya, JPU membeberkan alasan Bharada E mau menembak Brigadir J, sesuai dengan surat dakwaannya.
Kronologi penembakan itu bermula dari soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi saat di Magelang.
Baca Juga: TERUNGKAP! Buku Hitam Milik Ferdy Sambo Dibongkar Sosok Ini, Isinya Ternyata...
Meskipun kebenaran tentang kejadian tersebut masih abu-abu, namun hal tersebut sudah terlanjur membuat Ferdy Sambo naik pitam.
"Mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat saksi Ferdy Sambo menjadi marah," terang Jaksa.
Selanjutnya, Ferdy Sambo pun berusaha untuk menenangkan diri dan segera menyusun rencana mengeksekusi mati Brigadir J.
"Namun dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota Kepolisian, sehingga saksi Ferdy Sambo berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," sambungnya.
Ferdy Sambo pun meminta konfirmasi dari Bripka RR, namun ia mengaku tidak mengetahui perihal kejadian tersebut secara mendetail.
Ferdy Sambo akhirnya bercerita bahwa istrinya telah dilecehkan oleh Brigadir J, dan menawarkan Bripka RR untuk menghabisi nyawa Yosua.
Berita Terkait
-
TERUNGKAP! Buku Hitam Milik Ferdy Sambo Dibongkar Sosok Ini, Isinya Ternyata...
-
Sudah Jadi Justice Collaborator, LPSK Dampingi Bharada E Jalani Sidang Hari Ini
-
Masih Punya Hati Nurani, Bripka RR Sampaikan Belasungkawa kepada Keluarga Brigadir J
-
Bikin Geram! Begini Jawaban Putri Chandrawathi saat Ditanya Hakim Soal Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
6 Daftar Mobil Listrik yang Dapat Subsidi Pemerintah, Terbaik untuk Libas Jalanan Kota
-
Profil Sitti Husniah Talenrang, Bupati Gowa yang Diperiksa Polisi Terkait Korupsi Seragam Sekolah
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat