/
Selasa, 18 Oktober 2022 | 10:10 WIB
Ricky Rizal; Sidang Ricky Rizal ; Sidang Ferdy Sambo (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraSoreang.id - Seusai pembacaan dakwaannya, terdakwa Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, sampaikan belasungkawa kepada keluarga Brigadir J.

Dalam sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, tim kuasa hukum Bripka RR belum sempat menyiapkan eksepsi atau nota keberatan, sebagaimana dipersiapkan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Tim kuasa hukum Bripka RR meminta waktu kepada hakim untuk menyiapkan eksepsi hingga satu minggu ke depan.

Namun, permintaan tim pengacara Bripka RR ditolak, dan hakim meminta eksepsi segera diserahkan paling lambat Kamis (20/10/2022) mendatang.

Sebelum mengakhiri sidang, terdakwa Bripka RR tak langsung melenggang meninggalkan ruang sidang, sebagaimana yang dilakukan terdakwa lainnya.

Bripka RR melalui kuasa hukumnya, meminta waktu kepada hakim untuk menyampaikan sesuatu kepada keluarga Brigadir J.

"Mohon majelis sebelum ditutup, saudara terdakwa ini ingin menyampaikan sesuatu," ucap kuasa hukum Bripka RR meminta izin pada hakim.

Hakim pun kemudian memberikan kesempatan kepada Bripka RR untuk menyampaikan pesannya.

Ricky Rizal; Sidang Ricky Rizal ; Sidang Ferdy Sambo (sumber: Suara.com/Alfian Winanto)

Dalam kesempatan itu, Bripka RR pun menyampaikan belasungkawanya kepada keluarga korban, Brigadir J.

Baca Juga: Rizky Billar Memilih Tutup Mulut saat Ditemui Wartawan usai Lakukan Wajib Lapor

"Terima kasih Yang Mulia, mohon izin dalam kesempatan kali ini izinkan saya menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya rekan saya Yosua," ungkap Bripka RR.

Ia juga menyampaikan doa untuk keluarga Brigadir J supaya diberikan kekuatan atas musibah yang menimpa.

"Semoga Tuhan memberikan kekuatan dan ketabahan bagi yang ditinggalkan," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J, digelar kemarin, Senin (17/10/2022) dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap empat terdakwa.

Keempat terdakwa tersebut antara lain, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Bripka RR atau Rizky Rizal.

Sementara itu, Bharada E akan menjalani sidang secara terpisah yang akan digelar hari ini, Selasa (18/10/2022).(*)

Load More