SuaraSoreang.id - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilanjutkan hari ini, Selasa (18/10/2022), dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Proses penjemputan terdakwa Bharada E itu mendapat kawalan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dilansir dari Suara.com, empat orang anggota LPSK sudah terlebih dahulu sampai di Gedung Bareskrim Polri sebelum mobil tahanan yang digunakan untuk menjemput Bharada E tiba, sekitar pukul 07.48 WIB.
Sekitar pukul 08.00 WIB, Bharada E berangkat dari Bareskrim Polri dengan dikawal oleh petugas PN Jakarta Selatan, tim jaksa serta tim dari LPSK.
Pengawalan ini dilakukan, menurut Wakil Ketua LPSK, Edwin Partologi, merupakan standar operasional prosedur (SOP) dalam perlindungan saksi, mengingat Bharada E sudah berstatus sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Iya (pengawalan) SOP untuk JC," kata Edwin.
Dalam sidang perdananya, Bharada E mengenakan pakaian kemeja putih dengan celana bahan hitam. Ia pun tampak membawa berkas dakwaan bersampul warna merah yang akan segera dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Bharada E oleh JPU ini, saat ini tengah berlangsung.
Sementara itu, sebegaimana dikabarkan sebelumnya, Senin (17/10/2022) kemarin, PN Jakarta Selatan juga telah menggelar sidang perdana pembacaan dakwaan bagi empat tersangka lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Masih Punya Hati Nurani, Bripka RR Sampaikan Belasungkawa kepada Keluarga Brigadir J
Dalam perkara ini, Bharada E didakwa dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1, dengan tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.(*)
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Masih Punya Hati Nurani, Bripka RR Sampaikan Belasungkawa kepada Keluarga Brigadir J
-
Bikin Geram! Begini Jawaban Putri Chandrawathi saat Ditanya Hakim Soal Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
-
Dalam Dakwaan, Putri Candrawathi Mengetahui Rencana Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo
-
Polri Terlihat Siap Mereformasi Diri, Pemicunya Berawal dari Masalah Internal
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Arsenal Gagal Juara Liga Champions, Mikel Arteta Didesak Tendang Pemain Ini
-
Executive Talk: Strategi SiCepat Hadapi Tantangan Industri Logistik 2026
-
Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri
-
Kasus Whip Pink Seret Influencer ZNM dan YouTuber RV, Ketua Patron Bilang Begini
-
Mengubah Satir Brutal Menjadi Dongeng Manis: Kesalahan Fatal Animal Farm 2025
-
Biar Gak Insecure, Ini 5 Cara Mudah Cegah Bau Ketiak Sejak Dini
-
Muncul Ancaman 'Submarining', Fitur Kursi Mewah pada Mobil Listrik Bersiap Diharamkan?
-
Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar
-
Liverpool Pecat Arne Slot, Andoni Iraola Jadi Kandidat Terkuat Pengganti
-
Arsenal Kalah Adu Penalti dari PSG, Declan Rice: Ini Seperti Seperti Lotere