/
Selasa, 18 Oktober 2022 | 10:46 WIB
Bharada E tiba di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). (Suara.com/Yasir)

SuaraSoreang.id - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilanjutkan hari ini, Selasa (18/10/2022), dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Proses penjemputan terdakwa Bharada E itu mendapat kawalan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dilansir dari Suara.com, empat orang anggota LPSK sudah terlebih dahulu sampai di Gedung Bareskrim Polri sebelum mobil tahanan yang digunakan untuk menjemput Bharada E tiba, sekitar pukul 07.48 WIB.

Sekitar pukul 08.00 WIB, Bharada E berangkat dari Bareskrim Polri dengan dikawal oleh petugas PN Jakarta Selatan, tim jaksa serta tim dari LPSK.

Pengawalan ini dilakukan, menurut Wakil Ketua LPSK, Edwin Partologi, merupakan standar operasional prosedur (SOP) dalam perlindungan saksi, mengingat Bharada E sudah berstatus sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Iya (pengawalan) SOP untuk JC," kata Edwin.

Dalam sidang perdananya, Bharada E mengenakan pakaian kemeja putih dengan celana bahan hitam. Ia pun tampak membawa berkas dakwaan bersampul warna merah yang akan segera dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Bharada E oleh JPU ini, saat ini tengah berlangsung.

Sementara itu, sebegaimana dikabarkan sebelumnya, Senin (17/10/2022) kemarin, PN Jakarta Selatan juga telah menggelar sidang perdana pembacaan dakwaan bagi empat tersangka lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Masih Punya Hati Nurani, Bripka RR Sampaikan Belasungkawa kepada Keluarga Brigadir J

Dalam perkara ini, Bharada E didakwa dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1, dengan tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.(*)

Sumber: Suara.com

Load More