/
Rabu, 19 Oktober 2022 | 12:58 WIB
Lesti Kejora dan Rizky Billar (Rena Pangesti/Suara.com)

SuaraSoreang.id-Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Rizky Billar terhadap Lesti Kejora resmi dihentikan.

Perjalanan kasus KDRT Lesti Kejora oleh suaminya Rizky Billar berakhir dengan jalan damai.

Hal itu secara resmi dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Selasa 18 Oktober 2022 malam tadi dengan mekanisme restorative justice.

Hasil itu disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Irwandy Idrus di Jakarta, dilansir dari Antara pada Rabu 19 Oktober 2022.

"Malam ini kami selaku penyidik telah selesai melaksanakan rangkaian proses mekanisme restorative justice yang kami ambil dalam menangani perkara yang dilaporkan oleh saudari Lesti Kejora," ungkap Irwandy.

Dalam momen yang sama, Rizky Billar dan Lesti Kejora memberi keterangan dihadapan awak media.

Rizky Billar yang sebelumnya menjadi tersangka, menyampaikan permohonan maafnya kepada Lesti Kejora dan keluarga karena sudah hampir gagal menjaga sang istri.

Rizky Billar juga menyampaikan ucapan rasa terima kasihnya, berkat kasus ini ia masih diberi kesempatan untuk berbenah diri.

"Mohon maaf karena saya hampir gagal mengemban amanah. Terima kasih juga atas kesempatan untuk belajar berbenah menjadi kepala rumah tangga yang lebih baik lagi," ungkap Rizky Billar, seperti dikutip dari Suara.com, pada Rabu 19 Oktober 2022.

Baca Juga: Kejam! Kisah Daniel Pelka yang Diterlantarkan dan Kelaparan

Dalam kesempatan yang sama, Rizky Billar juga berusaha meyakinkan keluarga Lesti Kejora.

"Insya Allah mereka tidak gagal memilih saya sebagai menantunya," tukasnya.

Sementara itu, Lesti Kejora menyampaikan permohonan maafnya kepada publik atas kegaduhan yang timbul dari masalah rumah tangganya itu.

"Ini pembelajaran bagi kami berdua kedepannya. Mohon maaf untuk masyarakat atas musibah atas keluarga saya mohon doanya," ungkap Lesti.

Proses mekanisme restorative justice di Polres Metro Jakarta Selatan itu, turut hadir pula oleh Sekjen MUI, Abdul Hadi selaku tokoh agama, serta pengacara dari kedua belah pihak, yakni Sandy Arifin dan Hotma Sitompul.(*)

Sumber: Suara

Load More