SuaraSoreang.id-Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Rizky Billar terhadap Lesti Kejora resmi dihentikan.
Perjalanan kasus KDRT Lesti Kejora oleh suaminya Rizky Billar berakhir dengan jalan damai.
Hal itu secara resmi dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Selasa 18 Oktober 2022 malam tadi dengan mekanisme restorative justice.
Hasil itu disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Irwandy Idrus di Jakarta, dilansir dari Antara pada Rabu 19 Oktober 2022.
"Malam ini kami selaku penyidik telah selesai melaksanakan rangkaian proses mekanisme restorative justice yang kami ambil dalam menangani perkara yang dilaporkan oleh saudari Lesti Kejora," ungkap Irwandy.
Dalam momen yang sama, Rizky Billar dan Lesti Kejora memberi keterangan dihadapan awak media.
Rizky Billar yang sebelumnya menjadi tersangka, menyampaikan permohonan maafnya kepada Lesti Kejora dan keluarga karena sudah hampir gagal menjaga sang istri.
Rizky Billar juga menyampaikan ucapan rasa terima kasihnya, berkat kasus ini ia masih diberi kesempatan untuk berbenah diri.
"Mohon maaf karena saya hampir gagal mengemban amanah. Terima kasih juga atas kesempatan untuk belajar berbenah menjadi kepala rumah tangga yang lebih baik lagi," ungkap Rizky Billar, seperti dikutip dari Suara.com, pada Rabu 19 Oktober 2022.
Baca Juga: Kejam! Kisah Daniel Pelka yang Diterlantarkan dan Kelaparan
Dalam kesempatan yang sama, Rizky Billar juga berusaha meyakinkan keluarga Lesti Kejora.
"Insya Allah mereka tidak gagal memilih saya sebagai menantunya," tukasnya.
Sementara itu, Lesti Kejora menyampaikan permohonan maafnya kepada publik atas kegaduhan yang timbul dari masalah rumah tangganya itu.
"Ini pembelajaran bagi kami berdua kedepannya. Mohon maaf untuk masyarakat atas musibah atas keluarga saya mohon doanya," ungkap Lesti.
Proses mekanisme restorative justice di Polres Metro Jakarta Selatan itu, turut hadir pula oleh Sekjen MUI, Abdul Hadi selaku tokoh agama, serta pengacara dari kedua belah pihak, yakni Sandy Arifin dan Hotma Sitompul.(*)
Sumber: Suara
Berita Terkait
-
Kejam! Kisah Daniel Pelka yang Diterlantarkan dan Kelaparan
-
Tak Hadiri Panggilan Polisi, Iwan Bule Malah Ajak Presiden FIFA Main Bola di Stadion Madya
-
Akademi Persib Putri Incar Kemenangan Pertama dalam Laga WFC Melawan Tuan Rumah
-
Rekomendasi TGIPF Tak Kunjung Direspon, PSSI Minta Pemerintah untuk Tidak Ikut Campur
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Mau ke Monas Malam Ini? Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkir Konser Akbar 2026
-
Dua Mahasiswa Diduga Jadikan Instagram Lapak Tembakau Sintetis
-
Pelatih Spanyol Lebih Takut Naik Helikopter Dibanding Lawan Lionel Messi di Final Piala Dunia 2026
-
Kanker pada Perempuan Kini Bisa Ditangani Lebih Personal, Terapi Presisi Bawa Harapan Baru
-
Dari Propaganda hingga Pengawasan: Mengapa 1984 Tetap Relevan di Zaman Digital
-
DPR Sentil Pihak SPPG saat Rapat: 120 Juta Penerima Manfaat, Siapa yang Mau Diberi Makan?
-
Liga Sepak Bola Kampung, Ikhtiar Jaga Anak Muda Menteng dari Bahaya Narkoba
-
15 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Kena OTT KPK, Ongkos Politik Mahal Jadi Pemicu?
-
Membaca, Menunda, Lupa: Ketika Balasan Chat Hanya Berakhir di Kepala
-
Dompet Karyawan Alfamart Dicuri, Polisi Lampung Utara Temukan Fakta Tak Terduga Saat Tangkap Pelaku