SuaraSoreang.id - Sidan lanjutan terdakwa Ferdy Sambo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (20/10/2022).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan pihak terdakwa Ferdy Sambo pada sidang perdana, Senin (17/10/2022).
“Agenda sidang hari ini tanggapan JPU atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, dikutip dari Suara.com, Kamis (20/10/2022).
Sidang dengar tanggapan JPU ini, kata Djuyamto, akan digelar mulai pukul 09.30, dan dilaksanakan di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Aji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Sidang jam 09.30 WIB,” tambahnya.
Selain Ferdy Sambo, JPU juga akan membacakan tanggapannya terkait eksepsi dari pihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Selanjutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang pembacaan eksepsi terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf, di hari yang sama.
“Persidangan tentu berurutan karena majelisnya sama,” terang Djuyamto.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sidang perdana Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf digelar pada Senin (17/10/2022) lalu, dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa.
Baca Juga: Unggahan Iwan Bule Main Bola Bareng Presiden FIFA Kena Semprot Susi Pudjiastusi: Nirempati!
Setelah gelaran pembacaan surat dakwaan selesai, pihak pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyampaikan nota keberatan atau eksepsinya yang kemudian akan ditanggapi pada sidang hari ini.
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo, pada sidang perdana kemarin menilai bahwa, JPU menyusun surat dakwaan dengan nomor registrasi perkara PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 dengan tidak cermat dan menyimpang dari kejadian yang sesungguhnya.
Surat dakwaan tersebut, terang Sarmauli, tidak menguraikan peristiwa di Magelang, juga terdapat beberapa dari uraiannya yang dinilai hanya berdasarkan pada keterangan satu saksi saja.
Selain itu, Sarmauli juga menerangkan bahwa, JPU tidak menguraikan perihal sebab terjadinya keributan antara Kuat Ma'ruf dan Brigadir J secara cermat, yang terjadi pada 7 Juli 2022.
Menurutnya, JPU telah menyusun surat dakwaan hanya berdasarkan pada asumsi serta kesimpulan sendiri, tanpa memperhatikan keterangan saksi lain serta keadilan bagi terdakwa.
Oleh sebab itu, tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memohon kepada majelis hakim untuk menerima semua eksepsi yang sudah disampaikan, dan juga memerintahkan JPU untuk menghentikan pemeriksaan perkara nomor 797/Pid.B/PN JKT. SEL serta membebaskan terdakwa dari tahanan.
Berita Terkait
-
Permintaan Bharada E untuk Hadirkan Ferdy Sambo di Persidangannya Nanti
-
Inilah yang Terjadi Pasca Meninggalnya Brigadir J: Ferdy Sambo Cs Susun Skenario Tutupi Fakta Sebenarnya
-
Selain Bripka RR, Bharada E Juga Turut Ungkapkan Belasungkawa untuk Brigadir J usai Persidangan
-
Bharada E Putuskan Tak Ajukan Eksepsi, Sidang akan Dilanjut ke Tahap Pembuktian Pekan Depan
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Buntut Viral Video Viola Putri, DPR Cium Dugaan Sindikat di Kasus Curanmor Bekasi
-
Staf KPK Dicecar Penyidik soal Mekanisme Pemerasan Terkait Perkara Bupati Pemalang
-
Feng Shui Rumah Menghadap Barat, Ini Kelebihan dan Kekurangannya
-
Media Singapura soal Pagar Tinggi di Mal Jakarta: Khawatir Ada Demo Besar-besaran Agustus Ini
-
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bakal Ajukan Praperadilan Terhadap Kejagung dan Polri
-
Memprihatinkan! Hampir Semua Pesantren di Indonesia Belum Penuhi Standar Air Minum dan Sanitasi
-
Perbanyak Gerai AZKO, ACES Raup Cuan Rp390,3 Miliar di Semester I
-
Murah, Mudah Didapat, Sulit Ditinggalkan, Kisah Kelam Mantan Pengguna Obat Keras di Jogja
-
Curhat ke IMF dan World Bank, Purbaya: Saya Menteri Paling Apes di Dunia
-
Krim Malam Bagusnya Dipakai Jam Berapa? Ini Panduan Memilih Produk Sesuai Jenis Kulit