SuaraSoreang.id - Sidan lanjutan terdakwa Ferdy Sambo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (20/10/2022).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan pihak terdakwa Ferdy Sambo pada sidang perdana, Senin (17/10/2022).
“Agenda sidang hari ini tanggapan JPU atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, dikutip dari Suara.com, Kamis (20/10/2022).
Sidang dengar tanggapan JPU ini, kata Djuyamto, akan digelar mulai pukul 09.30, dan dilaksanakan di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Aji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Sidang jam 09.30 WIB,” tambahnya.
Selain Ferdy Sambo, JPU juga akan membacakan tanggapannya terkait eksepsi dari pihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Selanjutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang pembacaan eksepsi terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf, di hari yang sama.
“Persidangan tentu berurutan karena majelisnya sama,” terang Djuyamto.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sidang perdana Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf digelar pada Senin (17/10/2022) lalu, dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa.
Baca Juga: Unggahan Iwan Bule Main Bola Bareng Presiden FIFA Kena Semprot Susi Pudjiastusi: Nirempati!
Setelah gelaran pembacaan surat dakwaan selesai, pihak pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyampaikan nota keberatan atau eksepsinya yang kemudian akan ditanggapi pada sidang hari ini.
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo, pada sidang perdana kemarin menilai bahwa, JPU menyusun surat dakwaan dengan nomor registrasi perkara PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 dengan tidak cermat dan menyimpang dari kejadian yang sesungguhnya.
Surat dakwaan tersebut, terang Sarmauli, tidak menguraikan peristiwa di Magelang, juga terdapat beberapa dari uraiannya yang dinilai hanya berdasarkan pada keterangan satu saksi saja.
Selain itu, Sarmauli juga menerangkan bahwa, JPU tidak menguraikan perihal sebab terjadinya keributan antara Kuat Ma'ruf dan Brigadir J secara cermat, yang terjadi pada 7 Juli 2022.
Menurutnya, JPU telah menyusun surat dakwaan hanya berdasarkan pada asumsi serta kesimpulan sendiri, tanpa memperhatikan keterangan saksi lain serta keadilan bagi terdakwa.
Oleh sebab itu, tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memohon kepada majelis hakim untuk menerima semua eksepsi yang sudah disampaikan, dan juga memerintahkan JPU untuk menghentikan pemeriksaan perkara nomor 797/Pid.B/PN JKT. SEL serta membebaskan terdakwa dari tahanan.
Berita Terkait
-
Permintaan Bharada E untuk Hadirkan Ferdy Sambo di Persidangannya Nanti
-
Inilah yang Terjadi Pasca Meninggalnya Brigadir J: Ferdy Sambo Cs Susun Skenario Tutupi Fakta Sebenarnya
-
Selain Bripka RR, Bharada E Juga Turut Ungkapkan Belasungkawa untuk Brigadir J usai Persidangan
-
Bharada E Putuskan Tak Ajukan Eksepsi, Sidang akan Dilanjut ke Tahap Pembuktian Pekan Depan
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Gugat Aturan Gelar Pahlawan Nasional ke MK, Trah Sultan HB II Bongkar Dugaan Penjegalan
-
Warga Sleman Mengeluh Mati Listrik Tiap Hari, PLN Buka Suara dan Beberkan Penyebabnya
-
Sambut HJB ke-544, Jurnalis Se-Bogor Raya Siap Adu Taktik di Lapangan Hijau Sentul
-
Bawa Pesan Khusus dari Prabowo untuk Jokowi? Ini Fakta Pertemuan Didit Hediprasetyo di Solo
-
Nenek 80 Tahun di Sedayu Bantul Tewas Tercebur Sumur Saat Menimba Air
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Niat Cari Untung Malah Buntung: Air Ciujung Tercemar, Modal Obat Padi Bengkak Dua Kali Lipat
-
Tolak Militerisasi Sipil hingga Kenaikan BBM, Mahasiswa Kepung DPRD Jatim Kritik Kebijakan Prabowo
-
Migrasi Pertamax ke Pertalite Mulai Terjadi di Jogja, Pasokan BBM Subsidi Ditambah 18 Persen
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional