SuaraSoreang.id - Perjalanan kasus pencemaran nama baik yang menjerat Nikita Mirzani telah menemui babak baru. Tidak lama lagi Nikita Mirzani akan jalani persidangan.
Nikita Mirzani akan jalani sidang perdana karena berkas surat dakwaannya telah dinyatakan rampung dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan.
Hal itu dibenarkan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang yang menyatakan berkas surat dakwaan Nikita Mirzani sudah rampung disusun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Melnasir laman PMJ News pada 4 November 2022, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Serang, Edward mengkonfirmasi bahwa surat dakwaan tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.
"Iya (berkas perkara Nikita Mirzani) sudah rampung, tinggal menunggu waktu pelimpahan ke pengadilan," ujar Edward.
Dalam kesempatan yang sama Edward juga menjelaskan surat dakwaan itu masih harus diteliti oleh JPU dan akan dilakukan ekspos sebelum dilimpahkan.
Upaya itu dilakukan untuk menghindari adanya ketidakcermatan atau kekurangan saat sudah dilimpahkan ke pengadilan nanti.
"Kalau masih ada kekurangan akan segera diperbaiki, jadi tidak akan lama lagi kita limpahkan ke pengadilan," tuturnya.
Nikita Mirzani Siap Bertarung dengan Dito Mahendra di Pengadian
Kini, Nikita Mirzani tengah ditahan di Rutan Kelas IIB Serang terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota sejak 25 Oktober lalu.
Baca Juga: Ternyata ini Alasan Kang Dedi Mulyadi Jarang di Rumah, Hingga Ambu Anne Layangkan Gugatan Cerai
Sebelumnya pihak Nikita Mirzani juga telah meminta penangguhan penanahana, namun sayangnya permintaan itu ditolak oleh pihak berwajib.
Freddy D Simanjuntak selaku Kepala Kejaksaan Negeri Serang menjelaskan Nikita Mirzani ditahan hingga 13 November 2022, sambil menunggu pihaknya mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.
Lanjut Freddy menjelaskan telah menyiapkan lima jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyelesaikan surat dakwaan tersebut.
"Untuk JPU kita telah siapkan lima orang untuk menyelesaikan dalam surat dakwaan," jelas Kepala Kejari Serang, Freddy Simanjuntak kepada wartawan, Senin (31/10/2022).
Terpisah, Fachmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani mengungkapkan kliennya meminta agar JPU segera melimpahkan kasusnya ke pengadilan agar ia secepatnya bertarung di persidangan.
Pihak kuasa Hukum Nikita Mirzani telah menyiapkan materi untuk menghadapi tuntutan jaksa. Fachmi Bachmid pun berjanji akan mengungkapkan hal yang sebenarnya terkait pasal yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.(*)
Sumber: PMJ News
Berita Terkait
-
Ternyata ini Alasan Kang Dedi Mulyadi Jarang di Rumah, Hingga Ambu Anne Layangkan Gugatan Cerai
-
Segera Diadili, Berkas Perkara Nikita Mirzani Sudah Rampung dan akan Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
-
Kisah Horor Nyata, Nekat Mendaki Sendirian Lewat Jalur Pasar Setan Candi Ceto di Gunung Lawu
-
Kekasih Brigadir J: Yosua Ceritakan Diancam Dibunuh "Skuad" akibat Buat Putri Candrawathi Sakit Padahal Tak Lakukan Apa-apa
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement
-
Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok
-
PDIP Minta Kenaikan Gaji Kepala Daerah Ditunda, Ini Alasannya
-
1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa
-
3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia
-
Rotasi Pasmar 1: Kolonel Sri Utomo Pimpin Brigif 1, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
-
Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram
-
Suzuki XL7 Tampil Perkasa di GIIAS 2026
-
Profil Wasit VAR Pansa Chaisanit yang Batalkan Kartu Merah Song Ui-young Laga Indonesia vs Singapura
-
UGM Nonaktifkan Elda Putri dari PPDS 3 Bulan Imbas Komentar Merendahkan Pasien BPJS