/
Jum'at, 04 November 2022 | 07:22 WIB
Nikita Mirzani siap bertarung dengan Dito Mahendra di Pengadilan atas kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya [Instagram/@nikitamirzanimawardi_172]

SuaraSoreang.id - Perjalanan kasus pencemaran nama baik yang menjerat Nikita Mirzani telah menemui babak baru. Tidak lama lagi Nikita Mirzani akan jalani persidangan.

Nikita Mirzani akan jalani sidang perdana karena berkas surat dakwaannya telah dinyatakan rampung dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan.

Hal itu dibenarkan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang yang menyatakan berkas surat dakwaan Nikita Mirzani sudah rampung disusun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Melnasir laman PMJ News pada 4 November 2022, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Serang, Edward mengkonfirmasi bahwa surat dakwaan tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.

"Iya (berkas perkara Nikita Mirzani) sudah rampung, tinggal menunggu waktu pelimpahan ke pengadilan," ujar Edward.

Dalam kesempatan yang sama Edward juga menjelaskan surat dakwaan itu masih harus diteliti oleh JPU dan akan dilakukan ekspos sebelum dilimpahkan.

Upaya itu dilakukan untuk menghindari adanya ketidakcermatan atau kekurangan saat sudah dilimpahkan ke pengadilan nanti.

"Kalau masih ada kekurangan akan segera diperbaiki, jadi tidak akan lama lagi kita limpahkan ke pengadilan," tuturnya.

Nikita Mirzani Siap Bertarung dengan Dito Mahendra di Pengadian

Penangguhan Penahanan Ditolak, Nikita Mirzani Siap Bertarung di Pengadian (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172) (sumber:)

Kini, Nikita Mirzani tengah ditahan di Rutan Kelas IIB Serang terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota sejak 25 Oktober lalu.

Baca Juga: Ternyata ini Alasan Kang Dedi Mulyadi Jarang di Rumah, Hingga Ambu Anne Layangkan Gugatan Cerai

Sebelumnya pihak Nikita Mirzani juga telah meminta penangguhan penanahana, namun sayangnya permintaan itu ditolak oleh pihak berwajib.

Freddy D Simanjuntak selaku Kepala Kejaksaan Negeri Serang menjelaskan Nikita Mirzani ditahan hingga 13 November 2022, sambil menunggu pihaknya mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.

Lanjut Freddy menjelaskan telah menyiapkan lima jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyelesaikan surat dakwaan tersebut.

"Untuk JPU kita telah siapkan lima orang untuk menyelesaikan dalam surat dakwaan," jelas Kepala Kejari Serang, Freddy Simanjuntak kepada wartawan, Senin (31/10/2022).

Terpisah, Fachmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani mengungkapkan kliennya meminta agar JPU segera melimpahkan kasusnya ke pengadilan agar ia secepatnya bertarung di persidangan.

Pihak kuasa Hukum Nikita Mirzani telah menyiapkan materi untuk menghadapi tuntutan jaksa. Fachmi Bachmid pun berjanji akan mengungkapkan hal yang sebenarnya terkait pasal yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.(*)

Load More