SuaraSoreang.id - Berkas surat dakwaan kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Nikita Mirzani, telah rampung disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini, Kamis (3/11/2022).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Edward.
Edward juga menyatakan, bahwa pihaknya akan segera melimpihkan surat dakwaan tersangka Nikita Mirzani tersebut ke Pengadilan Negeri Serang.
"Iya (berkas perkara Nikita Mirzani) sudah rampung, tinggal menunggu waktu pelimpahan ke pengadilan," tutur Edward, dikutip dari PMJ News, Kamis (3/11/2022).
Kendati demikian, Edward mengatakan, bahwa surat dakwaan tersebut masih harus dilakukan pemeriksaan oleh JPU sebelum akhirnya bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.
Hal tersebut dilakukan, menurut Edward, guna menghindari adanya kekurangan atau ketidakcermatan ketika surat dakwaan tersebut sampai di pengadilan.
"Kalau masih ada kekurangan akan segera diperbaiki, jadi tidak akan lama lagi kita limpahkan ke pengadilan," terangnya.
Sebagaimana diketahui, pihak Kejari Serang sudah mulai menusun berkas surat dakwaan Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra, sejak Senin (31/10/2022) lalu.
Kejari Serang sudah menyiapkan setidaknya lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyusun surat dakwaan tersebut.
Baca Juga: Kisah Horor Nyata, Nekat Mendaki Sendirian Lewat Jalur Pasar Setan Candi Ceto di Gunung Lawu
"Untuk JPU kita telah siapkan lima orang untuk menyelesaikan dalam surat dakwaan," kata Kepala Kejari Serang, Freddy Simanjuntak, pada Senin (31/10/2022).
Tanpa perlu menunggu lama, kata Freddy, surat dakwaan Nikita Mirzani akan segera dilimpahkan ke pengadilan apabila sudah rampung disusun oleh JPU.
"Apabila sudah selesai, (berkas dakwaan) dilimpahkan," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Nikita Mirzani dikenakan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP. (*)
Sumber: PMJ News
Tag
Berita Terkait
-
Terkuak! Ini Alasan Nikita Mirzani Teriak Histeris saat di Kejari Serang, Bikin Air Mata Meleleh
-
Duh Malu! Pengajuan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak Kejari Serang, Padahal Sudah Teriak Merdeka
-
Solehah, Nikita Mirzani Bersikap Baik di Tahanan dari Mulai Traktir, Shalat dan Menyulam
-
Berhasil Jebloskan Nikita Mirzani, Nindy Ayunda Sebut Dito Mahendra Cucu Jendral dan Pemilik TMII
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Derbi Mataram PSIM vs Persis Tanpa Pemenang, Milo Puas Laskar Sambernyawa Curi Poin
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Sayap Kecil yang Menantang Badai