/
Kamis, 03 November 2022 | 20:25 WIB
Potret Nikita Mirzani. Berkas surat dakwaan Nikita Mirzani telah rampung dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang. (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

SuaraSoreang.id - Berkas surat dakwaan kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Nikita Mirzani, telah rampung disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini, Kamis (3/11/2022).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Edward.

Edward juga menyatakan, bahwa pihaknya akan segera melimpihkan surat dakwaan tersangka Nikita Mirzani tersebut ke Pengadilan Negeri Serang.

"Iya (berkas perkara Nikita Mirzani) sudah rampung, tinggal menunggu waktu pelimpahan ke pengadilan," tutur Edward, dikutip dari PMJ News, Kamis (3/11/2022).

Kendati demikian, Edward mengatakan, bahwa surat dakwaan tersebut masih harus dilakukan pemeriksaan oleh JPU sebelum akhirnya bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.

Hal tersebut dilakukan, menurut Edward, guna menghindari adanya kekurangan atau ketidakcermatan ketika surat dakwaan tersebut sampai di pengadilan.

"Kalau masih ada kekurangan akan segera diperbaiki, jadi tidak akan lama lagi kita limpahkan ke pengadilan," terangnya.

Sebagaimana diketahui, pihak Kejari Serang sudah mulai menusun berkas surat dakwaan Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra, sejak Senin (31/10/2022) lalu.

Kejari Serang sudah menyiapkan setidaknya lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyusun surat dakwaan tersebut.

Baca Juga: Kisah Horor Nyata, Nekat Mendaki Sendirian Lewat Jalur Pasar Setan Candi Ceto di Gunung Lawu

"Untuk JPU kita telah siapkan lima orang untuk menyelesaikan dalam surat dakwaan," kata Kepala Kejari Serang, Freddy Simanjuntak, pada Senin (31/10/2022).

Tanpa perlu menunggu lama, kata Freddy, surat dakwaan Nikita Mirzani akan segera dilimpahkan ke pengadilan apabila sudah rampung disusun oleh JPU.

"Apabila sudah selesai, (berkas dakwaan) dilimpahkan," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Nikita Mirzani dikenakan dengan Pasal  27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP. (*)

Sumber: PMJ News

Load More