SuaraSoreang.id - Berkas surat dakwaan kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Nikita Mirzani, telah rampung disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini, Kamis (3/11/2022).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Edward.
Edward juga menyatakan, bahwa pihaknya akan segera melimpihkan surat dakwaan tersangka Nikita Mirzani tersebut ke Pengadilan Negeri Serang.
"Iya (berkas perkara Nikita Mirzani) sudah rampung, tinggal menunggu waktu pelimpahan ke pengadilan," tutur Edward, dikutip dari PMJ News, Kamis (3/11/2022).
Kendati demikian, Edward mengatakan, bahwa surat dakwaan tersebut masih harus dilakukan pemeriksaan oleh JPU sebelum akhirnya bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.
Hal tersebut dilakukan, menurut Edward, guna menghindari adanya kekurangan atau ketidakcermatan ketika surat dakwaan tersebut sampai di pengadilan.
"Kalau masih ada kekurangan akan segera diperbaiki, jadi tidak akan lama lagi kita limpahkan ke pengadilan," terangnya.
Sebagaimana diketahui, pihak Kejari Serang sudah mulai menusun berkas surat dakwaan Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra, sejak Senin (31/10/2022) lalu.
Kejari Serang sudah menyiapkan setidaknya lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyusun surat dakwaan tersebut.
Baca Juga: Kisah Horor Nyata, Nekat Mendaki Sendirian Lewat Jalur Pasar Setan Candi Ceto di Gunung Lawu
"Untuk JPU kita telah siapkan lima orang untuk menyelesaikan dalam surat dakwaan," kata Kepala Kejari Serang, Freddy Simanjuntak, pada Senin (31/10/2022).
Tanpa perlu menunggu lama, kata Freddy, surat dakwaan Nikita Mirzani akan segera dilimpahkan ke pengadilan apabila sudah rampung disusun oleh JPU.
"Apabila sudah selesai, (berkas dakwaan) dilimpahkan," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Nikita Mirzani dikenakan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP. (*)
Sumber: PMJ News
Tag
Berita Terkait
-
Terkuak! Ini Alasan Nikita Mirzani Teriak Histeris saat di Kejari Serang, Bikin Air Mata Meleleh
-
Duh Malu! Pengajuan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak Kejari Serang, Padahal Sudah Teriak Merdeka
-
Solehah, Nikita Mirzani Bersikap Baik di Tahanan dari Mulai Traktir, Shalat dan Menyulam
-
Berhasil Jebloskan Nikita Mirzani, Nindy Ayunda Sebut Dito Mahendra Cucu Jendral dan Pemilik TMII
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Dividen BRI Mulai Dicairkan, Investor Terima Pembayaran Tunai Rp31,47 Triliun
-
Purbaya Ungkap Sumber Dana Bond Stabilization Fund Demi Perkuat Nilai Tukar Rupiah
-
Hari Ini, BRI Cairkan Dividen Tunai Rp31,47 Triliun kepada Pemegang Saham
-
Yuni Shara Rayakan 35 Tahun Berkarya Lewat Konser Megah 3553 Concert di Surabaya
-
5 Cara Memilih Hewan Kurban dan Daging Kurban yang Layak Dikonsumsi Saat Idul Adha
-
Samsung Galaxy A37 5G Resmi Hadir di Indonesia, Andalkan Kamera Nightography dan Baterai 5000mAh
-
Tembus Rp865 Miliar, BRI Jadi Tulang Punggung Ekonomi Pelaku Usaha di NTT
-
Privasi Semakin Tipis di Era Digital: Ketika Hidup Jadi Konsumsi Publik
-
Tantangan Iklim Makin Kompleks, Pendekatan Interdisipliner Dinilai Jadi Kunci
-
Geger! Mayat Tanpa Kepala Ditemukan di Sungai Langkat, Polisi Selidiki