/
Jum'at, 04 November 2022 | 18:31 WIB
Seto Mulyadi. Kak Seto akui terkena prank soal status anak bungsu Putri Candrawathi. (Adiyoga Priyambodo/Suara.com)

SuaraSoreang.id - Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat mengungkap status anak bungsu Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

Anak bungsu Putri Candrawathi yang berusia 1,5 tahun tersebut, ternyata bukan anak kandungnya, melainkan anak hasil adopsi.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi, mengaku dirinya tidak mengetahui soal status anak bungsu Putri Candrawathi tersebut.

“Saya memang tidak mengetahui hal tersebut jika anak bontot Putri ternyata bukan anak kandung" kata psikolog yang akrab disapa Kak Seto tersebut, dikutip dari SELEBTEK -- jaringan Suara.com, pada Jumat (4/11/2022).

Akibat ketidaktahuannya, Kak Seto sempat memperjuangkan penangguhan penahanan Putri Candrawathi demi anak bungsunya tersebut.

Fakta soal status anak bungsu Putri Candrawathi tersebut baru terungkap di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, yang digelar pada Senin (31/10/2022).

Dalam persidangan tersebut, salah satu ajudan Ferdy Sambo, Deden yang hadir sebagai saksi, mengungkapkan bahwa anak terakhir Putri Candrawathi merupakan anak angkat atau hasil adopsi.

Kesaksian Deden itu diperkuat oleh Pekerja Rumah Tangga (PRT) Ferdy Sambo, Susi dalam kesaksiannya di persidangan.

Anak berusia 1,5 tahun tersebut, sempat dijadikan alasan oleh Putri Candrawathi untuk menolak penahanan polisi usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Tak Sekedar Liburan, Lesti dan Billar Pergi ke Thailand Karena Alasan Ini, Keluarga: Mendoakan yang Terbaik aja

Nama Kak Seto pun ikut terseret, lantaran dirinya turut membela Putri Candrawathi dengan alasan anak tersebut.

Hingga akhirnya, Kak Seto pun mendapat banyak cibiran dari warganet atas pembelaannya tersebut.(*)

Sumber: SELEBTEK

Load More