SuaraSoreang.id - Nikita Mirzani jalani sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra, Senin (14/11/2022).
Diketahui, Nikita Mirzani membuat Dito Mahendra naik pitam karena ulahnya. Akhirnya, Dito melaporkan Nikita pada pihak kepolisian.
Alasannya karena ulah Nikita Mirzani diduga mencemarkan nama baik Dito Mahendra di media sosial.
Kronologi Nikita Mirzani Cemarkan Nama Baik Dito Mahendra
Pada 15 Mei 2022, Nikita Mirzani mengunggah masalah yang berkaitan dan foto Dito Mahendra di dalam Instagramnya.
"Terdakwa ada melihat pemberitaan di media online tentang kasus pemukulan kepada security di daerah Kemang yang dilakukan oleh saksi Dito Mahendra. Selanjutnya timbul niat terdakwa untuk menyampaikan kepada masyarakat (publik) perihal peristiwa tersebut," ujar jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang.
"Dengan memanfaatkan ketenarannya sebagai publik figur, terdakwa menghimbau kepada kepolisian agar harus adil. Terdakwa kemudian secara tanpa hak atau melawan hukum dan tanpa seizin maupun sepengetahuan dari saksi Dito Mahendra mulai mencari foto-fotonya di internet," lanjut JPU.
Kedua, dalam unggahan tersebut Nikita Mirzani menyebut Dito Mahendra sebagai penipu.
"Oh, ini yang lagi viral di berita online menganiaya security. Abang Propam jangan mau percaya omongan orang yang ngomong banyak. Dia juga menipu dan PHP juga pada para senior," tulis Nikita Mirzani dalam unggahan itu.
Ketiga, selain menyebut Dito Mahendra sebagaii penipu, Nikita Mirzani juga menuduh Dito Mahendra melakukan kekerasan pada mantan supir Nindy Ayunda atau Sualeman.
Baca Juga: Harga Tiket Konser BLACKPINK di Jakarta, Jadwal Pembelian Tiket Non-Membership
"Terdakwa mengunggah melalui Instagram Story berupa gambar yang telah diedit sebelumnya. Ditambah keterangan, 'Ini dia muka orang yang diduga melakukan penyekapan dan pemukulan secara sadis ke mantan sopir bebegig sawah," kata PJU saat membaca dakwaan.
Pasal Berlapis bagi Nikita Mirzani
Seperti diketahui, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait pencemaran nama baik.
Dakwaan Berlapis bagi Nikita Mirzani
Awalnya, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Sedangkan dalam sidang dakwaan, Nikita Mirzani mendapatkan pasal berlapis.
Pertama, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik melalui media elektronik yang berakibat kerugian materil sebesar Rp17,5 juta bagi Dito Mahendra.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Koleksi Terbaru Musim Panas 2026, Pedro Tawarkan Gaya Pesisir yang Ringan, Elegan, dan Timeless
-
Cuma di Jakarta, Penonton Konser Westlife Bisa Bawa Pulang Gelang LED Eksklusif
-
Skandal QRIS Rp2,5 Miliar di Medan, Korban Minta Keadilan
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Pembagian Daging Kurban Berapa Kg untuk Tiap Penerima? Ini Ketentuan Sesuai Syariat
-
Lagi Butuh Healing? 7 Destinasi Spa Mewah di Western Australia Ini Bikin Pikiran Reset Total
-
Percabulan di Pati: Pak, Anjing Saya Saja Tidak Seperti Itu
-
Studi Ungkap Cuaca Ekstrem Bisa Pangkas Jarak Tempuh Mobil Listrik dan Mobil Hybrid
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan