SuaraSoreang.id - Pemerintah berencana menghampus perbedaan kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS.
Cek juga informasi beban rakyat dalam tiap bulannya untuk bisa memenuhi kebijakan Presiden Joko Widodo.
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengatakan jika pemerintah berencana menghapus kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.
Penghapusan kelas tersebut akan dilakukan pemerintah secara bertahan yang akan mulai dilakukan pada tahun ini.
Sebagai gantinya, pemerintah akan mengubahnya dengan layanan atau program terbaru, Kelas Rawat Inap standar (KRIS).
Dijelaskan Budi, nantinya semua rumah sakit di Indonesia akan memberlakukan aturan serupa dalam pelayanan kesehatan.
Layanan tersebut kata dia, khususnya adalah pasien rawat inap.
Anak buah Jokowi ini menjanjikan jika pasien akan mendapat pelayanan yang sama demi kenyamanan.
Dengan seperti itu, RS harus memenuhi standar kriteria KRIS BPJS Kesehatan untuk memberikan kenyamanan pada pasien.
Baca Juga: Babak Baru! Bunga Zainal Ungkap Syarat Damai untuk Ria Ricis?
"Kita (pemerintah) rencananya akan menerapkan bertahap mulai tahun ini," kata Budi Gunadi saat ditemui di Gedung DPR RI Komisi IX, Kamis (9/2/2023).
"Jadi ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standar ini atau (KRIS)," bebernya.
Cek iuran BPJS Kesehatan
Saat dilakukan cek beban rakyat dalam membayar besaran iuran BPJS, rupanya hingga (12/2/2023), masih belum berubah.
Akan tetapi, proses tahapan untuk penghapusan kelas BPJS Kesehatan sudah dilakukan sejak Juli 2022.
Katanya, kelas 1, 2, dan 3 akan digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), namun hingga kini rakyat masih saja membayar beban tambahannya untuk mendapat haknya.
Tag
Berita Terkait
-
Berkelas! Anies Baswedan Beberkan Pendapatnya Tentang Tokoh Politik Ini, Lawan Capres 2024!
-
Prabowo Masuk 3 Besar Capres, Presiden Jokowi Ungkap Hal Ini di Pidato Singkat Hut ke-15 Partai Gerindra
-
Partai Nasdem temui Partai Golkar, Ada apa?
-
Singgung Nama Jokowi, Begini Penjelasan Menteri PAN-RB Soal Anggaran Kemiskinan Rp500 Triliun Habis Dipakai Rapat
-
Presiden Setuju Jabatan Kades 9 Tahun? Warganet: yang Demo seharusnya Rakyat bukan Kades!
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Baru Terungkap, Gaji Semua Karyawan di Rumah Inara Rusli Ditanggung Virgoun
-
Anak Adies Kadir jadi PAW di DPR, Bahlil Jelaskan Alasannya
-
Gajah Mati Mengenaskan di Areal RAPP, Kepala Dipenggal dalam Kondisi Duduk
-
Kalahkan Jepang Secara Dramatis, Timnas Futsal Indonesia Melaju ke Final Piala Asia Futsal 2026
-
LMKN Siapkan Kalkulator Digital, Bantu Pelaku Usaha Bayar Royalti Lagu
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
Lantik 2 Pejabat Pemprov Riau, SF Hariyanto: Tak Bisa Kerja, Ganti!
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?