/
Minggu, 12 Februari 2023 | 13:42 WIB
Ilustrasi layanan di kantor BPJS Bandung, Jalan Suci. Aturan baru layanan BPJS Kesehatan. Ruang rawat dan pelayanan berdasar kelas 1, 2, dan 3 akan segera dihapuskan. (soreang.suara.com/baliputra sundana)

SuaraSoreang.id - Pemerintah berencana menghampus perbedaan kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS.

Cek juga informasi beban rakyat dalam tiap bulannya untuk bisa memenuhi kebijakan Presiden Joko Widodo.

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengatakan jika pemerintah berencana menghapus kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.

Penghapusan kelas tersebut akan dilakukan pemerintah secara bertahan yang akan mulai dilakukan pada tahun ini.

Sebagai gantinya, pemerintah akan mengubahnya dengan layanan atau program terbaru, Kelas Rawat Inap standar (KRIS).

Dijelaskan Budi, nantinya semua rumah sakit di Indonesia akan memberlakukan aturan serupa dalam pelayanan kesehatan.

Layanan tersebut kata dia, khususnya adalah pasien rawat inap.

Anak buah Jokowi ini menjanjikan jika pasien akan mendapat pelayanan yang sama demi kenyamanan.

Dengan seperti itu, RS harus memenuhi standar kriteria KRIS BPJS Kesehatan untuk memberikan kenyamanan pada pasien.

Baca Juga: Babak Baru! Bunga Zainal Ungkap Syarat Damai untuk Ria Ricis?

"Kita (pemerintah) rencananya akan menerapkan bertahap mulai tahun ini," kata Budi Gunadi saat ditemui di Gedung DPR RI Komisi IX, Kamis (9/2/2023).

"Jadi ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standar ini atau (KRIS)," bebernya. 

Cek iuran BPJS Kesehatan

Saat dilakukan cek beban rakyat dalam membayar besaran iuran BPJS, rupanya hingga (12/2/2023), masih belum berubah. 

Akan tetapi, proses tahapan untuk penghapusan kelas BPJS Kesehatan sudah dilakukan sejak Juli 2022.

Katanya, kelas 1, 2, dan 3 akan digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), namun hingga kini rakyat masih saja membayar beban tambahannya untuk mendapat haknya.

Perhatikan! Jika dilihat dari Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, berikut adalah besaran beban rakyat dalam iuran bulanan yang ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Tarif Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Januari 2023

1. Peserta penerima bantuan iuran (PBI), Rp 42.000 per orang per bulan. Iuran tersebut dibayarkan oleh pemerintah.

2. Peserta pekerja penerima upah (PPU) yang bekerja di lembaga pemerintahan. Di antaranya pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan Ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta.

3. Peserta pekerja penerima upah (PPU), bagi peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. 

Hal itu berdasar pada ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

4. Peserta keluarga tambahan PPU untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua. 

Nah, besaran iuran tersebut sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP), adalah kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). 

Pemerintah membebankan iuran berbeda-beda pada tiap kelasnya.

Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan

Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan

Kelas 3 sebesar Rp 42.000 per orang per bulan yang meliputi subsidi sebesar Rp 7.000, jadi rakyat hanya membayarkan beban iuran Rp 35.000.

6. Veteran dan perintis kemerdekaan, meliputi janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan. 

Nah, yang masuk golongan ini pun masih dipungut iuran sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah. (*)






Load More