SuaraSoreang.id - Pemerintah berencana menghampus perbedaan kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS.
Cek juga informasi beban rakyat dalam tiap bulannya untuk bisa memenuhi kebijakan Presiden Joko Widodo.
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengatakan jika pemerintah berencana menghapus kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.
Penghapusan kelas tersebut akan dilakukan pemerintah secara bertahan yang akan mulai dilakukan pada tahun ini.
Sebagai gantinya, pemerintah akan mengubahnya dengan layanan atau program terbaru, Kelas Rawat Inap standar (KRIS).
Dijelaskan Budi, nantinya semua rumah sakit di Indonesia akan memberlakukan aturan serupa dalam pelayanan kesehatan.
Layanan tersebut kata dia, khususnya adalah pasien rawat inap.
Anak buah Jokowi ini menjanjikan jika pasien akan mendapat pelayanan yang sama demi kenyamanan.
Dengan seperti itu, RS harus memenuhi standar kriteria KRIS BPJS Kesehatan untuk memberikan kenyamanan pada pasien.
Baca Juga: Babak Baru! Bunga Zainal Ungkap Syarat Damai untuk Ria Ricis?
"Kita (pemerintah) rencananya akan menerapkan bertahap mulai tahun ini," kata Budi Gunadi saat ditemui di Gedung DPR RI Komisi IX, Kamis (9/2/2023).
"Jadi ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standar ini atau (KRIS)," bebernya.
Cek iuran BPJS Kesehatan
Saat dilakukan cek beban rakyat dalam membayar besaran iuran BPJS, rupanya hingga (12/2/2023), masih belum berubah.
Akan tetapi, proses tahapan untuk penghapusan kelas BPJS Kesehatan sudah dilakukan sejak Juli 2022.
Katanya, kelas 1, 2, dan 3 akan digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), namun hingga kini rakyat masih saja membayar beban tambahannya untuk mendapat haknya.
Perhatikan! Jika dilihat dari Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, berikut adalah besaran beban rakyat dalam iuran bulanan yang ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.
Tarif Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Januari 2023
1. Peserta penerima bantuan iuran (PBI), Rp 42.000 per orang per bulan. Iuran tersebut dibayarkan oleh pemerintah.
2. Peserta pekerja penerima upah (PPU) yang bekerja di lembaga pemerintahan. Di antaranya pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan Ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta.
3. Peserta pekerja penerima upah (PPU), bagi peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.
Hal itu berdasar pada ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
4. Peserta keluarga tambahan PPU untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua.
Nah, besaran iuran tersebut sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP), adalah kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Pemerintah membebankan iuran berbeda-beda pada tiap kelasnya.
Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan
Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
Kelas 3 sebesar Rp 42.000 per orang per bulan yang meliputi subsidi sebesar Rp 7.000, jadi rakyat hanya membayarkan beban iuran Rp 35.000.
6. Veteran dan perintis kemerdekaan, meliputi janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan.
Nah, yang masuk golongan ini pun masih dipungut iuran sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah. (*)
Tag
Berita Terkait
-
Berkelas! Anies Baswedan Beberkan Pendapatnya Tentang Tokoh Politik Ini, Lawan Capres 2024!
-
Prabowo Masuk 3 Besar Capres, Presiden Jokowi Ungkap Hal Ini di Pidato Singkat Hut ke-15 Partai Gerindra
-
Partai Nasdem temui Partai Golkar, Ada apa?
-
Singgung Nama Jokowi, Begini Penjelasan Menteri PAN-RB Soal Anggaran Kemiskinan Rp500 Triliun Habis Dipakai Rapat
-
Presiden Setuju Jabatan Kades 9 Tahun? Warganet: yang Demo seharusnya Rakyat bukan Kades!
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Jasa Marga Antisipasi Puncak Arus Balik Lebaran 2026 di GT Cileunyi, Ini Strateginya
-
Promo Superindo Terbaru 24 Maret: Susu, Frozen Food, dan Aneka Isi Kulkas Diskon hingga 35 Persen
-
Rudal Kiamat Iran Hantam Israel Pagi Ini, Ledakan Dahsyat Guncang Yerusalem
-
Yuna ITZY Solo Era: Ketika Visual Kelas Kakap Beradu Nasib sama Lagu Bubblegum yang Nagih Parah
-
Ini Alasan Garuda Indonesia Terus Alami Kerugian
-
5 Minuman untuk Menurunkan Kolesterol Secara Alami Setelah Lebaran
-
4 Zodiak Paling Berkilau dan Banjir Rezeki di 24 Maret 2026
-
Honor 600 Pro Bocor! Desain Mirip iPhone 17 Pro, Baterai 9000mAh Jadi Sorotan
-
Ngaku Mau Damai, Donald Trump Masih Mau Iran Ganti Rezim
-
Terpopuler: 7 Promo Sepatu Adidas Murah hingga Tinted Sunscreen Terbaik