/
Senin, 13 Februari 2023 | 15:16 WIB
Aksi usut mafia tanah di MA (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp)

SuaraSoreang.id - Dalam upaya memberikan keadilan bagi korban mafia tanah, sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) bergerak di bidang pembelaan hak atas tanah baru saja mengumumkan program bantuan hukum bagi korban.

Melalui program ini, LSM berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi korban yang mengalami intimidasi dan tindak kriminalisasi.

Program ini diharapkan dapat membantu korban mengajukan gugatan hukum terhadap para pelaku yang bersalah, termasuk oknum pejabat negara.

Ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa para korban dapat memperoleh keadilan yang seharusnya.

Bukan hanya itu, korban dari kemarakan mafia tanah tersebut kini banyak menjadi tersangka hingga mengalami kekerasan.

Menanggapi program bantuan hukum ini, salah seorang korban yang mengalami intimidasi mengaku sangat berterima kasih.

Ia berharap, dengan adanya program ini, para korban mafia tanah dapat memperoleh perlindungan hukum yang layak dan menjalankan haknya atas tanah yang merupakan hak asasi manusia.

"Sudah saatnya praktik mafia tanah diberantas dan korban dapat memperoleh keadilan yang sesungguhnya," tutup salah seorang aktivis LSM yang mengkoordinasikan program bantuan hukum bagi korban mafia tanah.

Baca Juga: Utang Perusahaan BUMN Tembus Rp1.640 Triliun di 2022, Erick Thohir Bilang Masih Baik

Load More