/
Rabu, 15 Februari 2023 | 16:45 WIB
Rosti Simanjuntak, ibu Brigadir J yang dibunuh Irjen Ferdy Sambo. (ANTARA)

SuaraSoreang.id - Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak merasa puas dengan dijatuhinya vonis mati untuk Ferdy Sambo dan vonis 20 tahun penjara untuk Putri Chandrawati.

Dirinya berharap agar nama baik anaknya juga keluarganya dipulihkan setelah sebelumnnya difitnah.

Ia mengungkapkan perasaannya setelah bacaan vonis untuk Sambo dan PC dibacakan.


“Semoga nama baik anak saya dipulihkan, semoga diperbaiki nama Simanjuntak Hutabarat. Semuanya
dipulihkan nama baik kami,” ujar ibunda dari mendiang Brigadir J.


Ia menganggap Putri adalah perempuan yang suka memfitnah. Oleh karena itu, wajar saja jika ia merasa puas ketika istri Sambo tersebut mendapat hukuman yang berat.


“Saya merasa puas atas hukuman 20 tahun penjara untuk Putri,” ujarnya.


Rosti menambahkan agar jangan ada lagi perempuan yang suka memfitnah atau memberikan kepada
suaminya cerita melakukan kejahatan agar melakukan pembunuhan kepada seorang anak.


Hancur sekali pastinya perasaan seorang ibu bila mendapatkan anaknya menjadi korban pembunuhan.


Apalagi jika korban pembunuhan itu difitnah melakukan pelecehan seksual sebagai alasan untuk
dibunuh.

Baca Juga: Keberanian Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Saat Tentukan Vonis Ferdy Sambo Cs Diberikan Apresiasi Penuh Mahfud MD


Semoga kasus Ferdy Sambo adalah yang terakhir yang bisa melukai perasaan seorang ibu. (*Cepi Setiawan)

Sumber: Youtube Official iNews berjudul Respon Masyarakat Terhadap Vonis Mati Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi 20 Tahun #iNewsPrime 13/02/ 13 Februari 2023.

Load More