SuaraSoreang.id - Shanes Lukas seorang remaja berusia 19 tahun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiyaan yang dilakukan oleh temannya Mario Dandy, dirinya disebutkan ikut membantu merekam dan ikut memprovokasi Mario Dandy ketika melakukan aksi penganiayaan yang dilakukan.
Sebelumnya Mario Dandy sudah menelepon shane menceritakan permasalahan yang dialami, sontak Shane pun menjawab telepon tersebut dengan jawaban memprovokasi.
"Gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den" kata Shane.
Amarah Mario Dandy pun tidak terbendung lagi, mereka berencana menemui David pada tanggal 20 Februari 2023.
Setibanya di lokasi, Mario Dandy memaksa David untuk push up sebanyak 50 kali kemudian Shane pun bertanya kepada Mario akan perannya, Mario Dandy pun menjawab "Ntar lu videoin aja". Shane pun meminta ponsel Mario untuk memvideokan aksinya.
Karena dirasa David tidak menyanggupi push up sebanyak 50 kali, Mario meminta agar David mengambil 'sikap tobat'. David pun masih tidak menyanggupinya, alhasil Mario pun naik pitam kemudian melakukan penganiyaan terhadap David, sehingga David tak sadarkan diri dan dinyatakan koma.
Meski Shane dinyatakan sebagai tersangka atas kasus penganiyaan yang ia alami, tampak reaksi Shane terlihat cengengesan saat dibawa ke kantor polisi untuk melakukan penyidikan.
Dalam unggahan video tersebut, terlihat Shane memakai baju orange dan sedang berdiri di depan polisi sembari menampilkan ekspresi cengengesan.
Perilakunya pun membawa amarah bagi warganet yang menilai dia 'Punya backingan' atau sedang sakit jiwa karena perilakunya yang tidak wajar dan terlihat seperti tidak bersalah.
Baca Juga: Terkuak! Pemeran Utama Kasus Mario Dandy Aniaya David, Begini Latar Belakangnya..
Hingga saat ini, hanya ada 2 yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane alias (19).
Setelah di tes urine keduanya dinyatakan negatif tidak sedang meminum minuman terlarang bahkan obat-obatan terlarang, dan dinyatakan perbuatan dari keduanya dilakukan dengan sadar.
Keduanya pun terancam 5 Tahun penjara atas perbuatannya, Polisi menilai bahwa Mario Dandy sepenuhnya bersalah atas kasus yang ia alami berdasarkan pertimbangan saksi-saksi.
Mario Dandy terkena Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. (*Gramdhani)
Sumber: Twitter.com/Trending_Issue
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Lip Balm Dipakai Sebelum atau Sesudah Lipstik? Ini Urutan Biar Bibir Mulus Anti Pecah-Pecah
-
Harga Minyak Dunia Tembus USD 110, Diprediksi Bisa Capai 120 Dolar AS
-
Maaf Jadi Rumit, Pamungkas Rilis "Berapa Kali Kita Akan Saling Memaafkan"
-
Terpopuler: Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Kondisi Masinis KA Argo Bromo Anggrek
-
Terpopuler: Penyebab Mobil Mogok di Rel Kereta Api, Taksi Green SM Punya Siapa?
-
4 Zodiak Paling Beruntung 29 April 2026: Pisces hingga Taurus Di Puncak Kejayaan
-
Terpopuler: Spesifikasi Infinix GT 50 Pro, Rekomendasi HP Gaming Vivo
-
Ormas Islam akan Laporkan Ade Armando, Abu Janda dan Grace Natalie
-
5 Rekomendasi HP Entry-Level yang Kameranya Bagus
-
HUT Luwu Utara: Andi Sudirman Hadiahkan Jalan, Rute Pesawat, hingga Irigasi Miliar Rupiah