SuaraSoreang.id - Shanes Lukas seorang remaja berusia 19 tahun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiyaan yang dilakukan oleh temannya Mario Dandy, dirinya disebutkan ikut membantu merekam dan ikut memprovokasi Mario Dandy ketika melakukan aksi penganiayaan yang dilakukan.
Sebelumnya Mario Dandy sudah menelepon shane menceritakan permasalahan yang dialami, sontak Shane pun menjawab telepon tersebut dengan jawaban memprovokasi.
"Gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den" kata Shane.
Amarah Mario Dandy pun tidak terbendung lagi, mereka berencana menemui David pada tanggal 20 Februari 2023.
Setibanya di lokasi, Mario Dandy memaksa David untuk push up sebanyak 50 kali kemudian Shane pun bertanya kepada Mario akan perannya, Mario Dandy pun menjawab "Ntar lu videoin aja". Shane pun meminta ponsel Mario untuk memvideokan aksinya.
Karena dirasa David tidak menyanggupi push up sebanyak 50 kali, Mario meminta agar David mengambil 'sikap tobat'. David pun masih tidak menyanggupinya, alhasil Mario pun naik pitam kemudian melakukan penganiyaan terhadap David, sehingga David tak sadarkan diri dan dinyatakan koma.
Meski Shane dinyatakan sebagai tersangka atas kasus penganiyaan yang ia alami, tampak reaksi Shane terlihat cengengesan saat dibawa ke kantor polisi untuk melakukan penyidikan.
Dalam unggahan video tersebut, terlihat Shane memakai baju orange dan sedang berdiri di depan polisi sembari menampilkan ekspresi cengengesan.
Perilakunya pun membawa amarah bagi warganet yang menilai dia 'Punya backingan' atau sedang sakit jiwa karena perilakunya yang tidak wajar dan terlihat seperti tidak bersalah.
Baca Juga: Terkuak! Pemeran Utama Kasus Mario Dandy Aniaya David, Begini Latar Belakangnya..
Hingga saat ini, hanya ada 2 yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane alias (19).
Setelah di tes urine keduanya dinyatakan negatif tidak sedang meminum minuman terlarang bahkan obat-obatan terlarang, dan dinyatakan perbuatan dari keduanya dilakukan dengan sadar.
Keduanya pun terancam 5 Tahun penjara atas perbuatannya, Polisi menilai bahwa Mario Dandy sepenuhnya bersalah atas kasus yang ia alami berdasarkan pertimbangan saksi-saksi.
Mario Dandy terkena Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. (*Gramdhani)
Sumber: Twitter.com/Trending_Issue
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
7 Hal yang Wajib Diketahui Soal Kebijakan Angkot Puncak Diliburkan Saat Lebaran
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
Dukung Pemkab Bogor, Ketua DPRD Sastra Winara Ajak Masyarakat Rayakan Idul Fitri di Pakansari
-
Nekat Narik Angkot dan Becak di Jalur Mudik Jabar, Ini Sanksinya
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Menegangkan! Evakuasi Bayi 3 Hari Lewat Jendela Saat Banjir 1 Meter Kepung Ciledug
-
Terbukti Pungli Miliaran ke Ribuan Guru, Pejabat Kemenag Bogor Hanya Turun Pangkat
-
Jika Prabowo-DPR Sepakat, Purbaya Siap Naikkan Defisit APBN 3 Persen
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Sumber Daya Air Dipastikan Aman Jelang Libur Lebaran 2026