SuaraSoreang.id – Ajudan Pribadi merupakan seorang selebgram yang pernah terkenal karena gaya bicaranya yang tidak beraturan sehingga sering menghibur warganet.
Selain itu, Ajudan Pribadi juga sering mengunggah foto-foto dirinya dengan mobil-mobil mewah atau sedang bersama dengan orang penting atau terkenal.
Dikutip dari akun Tiktok @mashartono_ pada Rabu (15/3/2023), kini dirinya telah ditangkap polisi atas kasus penipuan dan penggelapan jual beli mobil bekas hingga menyebabkan kerugian Rp1,35 Miliar.
Jumlah kerugian itu dilaporkan oleh seorang korban berinisial AL atas perbuatan selebgram dengan nama asli Akbar Pera Baharudin.
Modus yang digunakan ajudan pribadi ini adalah dengan menawarkan mobil bekas dengan harga yang lebih murah dari harga normal atau harga pasaran mobil itu.
Setelah tergiur dengan harga mobil yang lebih murah, korban langsung mengirimkan uang nya sebagai uang cicilan mobil. Bahkan korban sampai membuat somasi tiga kali kepada pelaku namun somasi tersebut tidak digubris oleh Ajudan Pribadi.
Karena geram akhirnya korban melaporkan kejadian ini kepada polisi pada November 2022, korban sempat meminta uang nya dikembalikan namun pelaku beralasan mobilnya sedang bermasalah.
Akhirnya Ajudan Pribadi diamankan di Makassar, Sulawesi Selatan. Dengan hal ini Ajudan Pribadi akan dijerat oleh Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Kasus ini juga mengundang banyak komentar netizen. Banyak dari netizen tidak mempercayai ajudan pribadi sebagai pelakunya.
Baca Juga: Ngeri! Ibu Indah Permatasari Ngaku Dapat Ancaman Pembunuhan: Sumpah di Atas Sumpah!
“Dilaporkan 2022, ditangkap 2023 pas lagi ramai-ramainya kasus pajak, apakah kebetulan?” kata salah satu netizen.
“Dia korban. Saya yakin,” tambah netizen lainnya. (*)
Berita Terkait
-
Profil Ajudan Pribadi, Selebgram Lulusan SD yang Tersandung Kasus Penipuan Rp1,3 Miliar
-
Profil Ajudan Pribadi, Semasa Kecil Pernah Jadi Pemulung dan Kuli Bangunan
-
Profil Dewi Amalia Istri Ajudan Pribadi, Kini Terseret Kasus Penipuan Rp1,3 Miliar!
-
Modus Penipuan Ajudan Pribadi, Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara
-
Kronologi Penangkapan Ajudan Pribadi dalam Kasus Penipuan Lebih dari Rp1 Miliar
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Mitos Keuntungan Tuan Rumah Piala Dunia: Banyak yang Gagal, Cuma 6 yang Juara
-
Rupiah Ambruk, Plesiran Warga RI ke Luar Negeri Ikutan Anjlok
-
Viral Tagihan Listrik Naik di Medsos, PLN Ungkap Penyebabnya
-
Ratusan Driver Gojek Yogyakarta Turun ke Jalan, Loyalitas pada Sosok yang Dianggap Mengubah Nasib
-
Ancaman Teror Piala Dunia 2026, ISIS Ancam Serang Stadion dan Paus Leo XIV
-
Teddy Klaim Prabowo Pakai Dana Pribadi untuk Kunjungan Luar Negeri, Celios: Buktinya Mana?
-
Syarat Gencatan Senjata Permanen Iran, Israel Wajib Angkat Kaki dari Lebanon
-
Spesifikasi Huawei Nova 16: Andalkan Chip Kirin Kencang, Pesaing POCO X8 Pro Max
-
IHSG Masih Betah di Zona Hijau ke Level 6.195, Besok Berpeluang Lanjut
-
Purna Tugas sebagai Rektor UII, Fathul Wahid Ditetapkan sebagai Rektor Rakyat