/
Minggu, 02 April 2023 | 20:38 WIB
Ilustrasi. Bagaimana hukum nonton drama Korea menurut pandangan Ustadz Adi Hidayat (Pixabay/ mohamed_hassan)

SuaraSoreang. id - Beragam tonton menjadi hiburan dari masa ke masa, termasuk Drama Korea (drakor), anime, atau serial lainnya.

Lantas bagaimana hukum menonton drakor? Berikut pandangan dari Ustadz Adi Hidayat, dikutip melalui kanal YouTube Viral Campur Channel, Minggu (2/4/2023).

Ustadz Adi Hidayat, mengungkapkan pandangannya terkait menonton tontonan seperti drama Korea, drama Jepang, ataupun film-film barat.

Menurutnya, semua tontonan tersebut diikat dengan hukum yang sama, terutama dalam hal tidak melalaikan kewajiban dan amalan baik yang telah diperintahkan oleh Allah SWT.

Ustadz Adi Hidayat menegaskan bahwa menonton drama Korea atau tontonan lainnya tidak dilarang secara langsung.

Namun hal itu menjadi haram jika tontonan tersebut membuat seseorang lalai terhadap ibadah wajib atau aktivitas yang seharusnya dikerjakan.

Karena tanda ketika kita telah dikelabui oleh setan salah satunya saat menjadi lalai atau abai terhadap kewajiban utama.

Di dalam Al-Qur'an, setan telah berjanji untuk menyesatkan anak cucu Adam dan memberikan angan-angan kepada mereka, seperti yang tertulis dalam surah An-Nisa.

Salah satunya dalam wujud angan-angan melalui tontonan, seperti drama Korea atau lainnya, yang dapat membuat kita berimajinasi hingga melupakan kewajiban terhadap Allah SWT.

Baca Juga: Usaha Rumahan Mulai Bangkit, Pengusaha Kue Kering Kebanjiran Berkah

Oleh karena itu, Ustadz Adi Hidayat menyarankan agar kita mengatur waktu menonton tontonan tersebut dan tetap menjalankan apa yang sudah diperintahkan oleh Allah SWT supaya tontonan tersebut tidak menjadi haram.

Segala hal, termasuk menonton drakor, harus tetap diimbangi dengan menjaga kewajiban utama sebagai seorang muslim.

Semua kegiatan yang dilakukan seharusnya tetap berada dalam koridor ajaran Islam yang telah ditentukan.(*)

Sumber: YouTube Viral Campur Channel

Load More