/
Kamis, 06 April 2023 | 16:37 WIB
Cek fakta, benarkah Kejagung telah memberi vonis mati pada Mario Dandy dan AG terkait kasus penganiyaan pada David Ozora (YouTube GARUDA NEWS)

SUARA SOREANG - Kasus penganiyaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Cs terhadap David Ozora memasuki masa persidangan.

Di YouTube, beredar narasi yang menyebut bahwa Mario Dandy dan AG telah diberi vonis mati oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"KEJAGUNG AKHIRNYA TURUN TANGAN, PERINTAHKAN JPU TUNTUT MARIO & AGNES DIVONIS MATI" tulis kanal YouTube GARUDA NEWS yang diunggah Kamis (20/3/2023).

Pada thumbnail tertulis kalimat yang mirip dengan judul disertai embel-embel 'Breaking News'

Benarkah klaim dari konten tersebut?

CEK FAKTA
Berdasarkan penelusuran, foto yang digunakan pada thumbnail merupakan foto konferensi pers terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Foto tersebut dimuat, salah satunya di laman batanghari.kejaksaan.go.id dengan judul, "KEJAKSAAN AGUNG MENETAPKAN 4 (EMPAT) ORANG TERSANGKA DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PEMBERIAN FASILITAS EKSPOR CRUDE PALM OIL (CPO) DAN TURUNANNYA PADA BULAN JANUARI 2021 SAMPAI DENGAN MARET 2022," yang dimuat 20 April 2022.

Selain itu ada ketidaksesuaian antara judul, thumbnail, dan isi konten tersebut.

Setelah menonton video berdurasi 8 menit itu, ternyata isi konten hanya membahas tentang ketidakadilan dalam restorative justice untuk Mario Dandy yang merupakan tersangka kasus penganiayaan David Ozora.

Baca Juga: Pro Kontra Fenomena Pengobatan Ida Dayak yang Diklaim Sembuhkan Berbagai Penyakit

Kesimpulan, konten YouTube yang menarsikan Kejagung telah memberi vonis mati kepada Mario Dandy dan AG terkait kasus penganiayaan David Ozora adalah hoaks.

Catatan Redaksi:
Artikel ini adalah konten cek fakta soreang.suara.com, dibuat seakurat mungkin dengan sumber yang jelas namun tetap memungkinkan konten ini berpotensial salah informasi.

Publik dipersilakan memberikan komentar dan kritik melalui kolom komentar atau menghubungi Redaksi Suara.com melalui email cekfakta@suara.com. (*)

Sumber: YouTube GARUDA NEWS

Load More