Suara.com - Persidangan kasus penganiayaan berat berencana kepada David Ozora dengan terdakwa anak, AG (15), hari ini langsung dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan atau pleidoi.
Sekedar informasi, kubu AG hari ini telah menyampaikan pleidoinya atas tuntutan 4 tahun pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto menyebut tanggapan jaksa atau replik tersebut disampaikan secara lisan sehingga tidak membutuhkan waktu yang lama.
"Dari penuntut umum menanggapi secara lisan," kata Djuyamto kepada wartawan di PN Jaksel, Kamis (6/4/2023).
Djuyamto memaparkan jaksa menolak pleidoi yang disampaikan kubu AG. Jaksa tetap meminta hakim menghukum AG dengan hukuman pidana 4 tahun menjalani pembinaan di LPKA.
"Inti pokoknya adalah bahwa mereka penuntut umum tetap pada tuntutan, itu disampaikan secara lisan," sebut Djuyamto.
Di sisi lain kubu AG juga telah menyampaikan dupliknya atas replik jaksa. Kubu AG menyatakan tetap berpegang teguh kepada pleidoinya.
"Oleh karena penyampaian secara lisan, hakim kemudian menyampaikan kepada penasehat hukum terdakwa. Di mana penasehat hukum terdakwa bahwa mereka tetap pada pleidoi yang sudah disampaikan pada hari ini," ungkapnya.
Djuyamto sendiri tidak mengetahui secara detail isi dari pleidoi kubu AG. Menurutnya, hal itu masuk dalam materi persidangan. Selain itu, sidang AG juga digelar secara tertutup.
Baca Juga: AG Dipastikan Tak Akan Hadiri Sidang Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora
"Ya kami enggak bisa tahu soalnya sidangnya tertutup," tegas Djuyamto.
Lebih lanjut, Djuyamto menuturkan sidang lanjutan akan digelar pada Senin (10/4/2023) pekan depan dengan agenda putusan.
Dalam perkara ini, AG didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara dan Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Dituntut 4 Tahun Kurungan, Terdakwa AG Bakal Bacakan Nota Pembelaan
-
Fakta Baru Terungkap, Kebohongan AG Soal Isu Pelecehan Jadi Dasar Tuntutan Jaksa
-
Dituntut Hukuman 4 Tahun Pembinaan Di LPKA, AG Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini
-
Kader PSI Sebut Agnes Korban Pelecehan David Ozora, Sang Ayah Murka: Siap Pertanggungjawabkan Omonganmu!
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
Terkini
-
Polda Metro Bongkar Bisnis Aborsi Ilegal Modus Klinik Online: Layani 361 Pasien, Omzet Rp2,6 Miliar
-
Beda dengan SBY saat Tsunami Aceh, Butuh Nyali Besar Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Kronologi Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon, Telepon Panik Jadi Awal Tragedi Maut
-
Gubernur Bobby Nasution Serahkan Bantuan KORPRI Sumut Rp2 Miliar untuk Korban Bencana
-
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Lahan Pembangunan 1.000 Rumah untuk Korban Bencana
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Periksa Maraton 8 Saksi
-
Rencana Sawit di Papua Dikritik, Prabowo Dinilai Siapkan Bencana Ekologis Baru
-
Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
-
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
-
Pemerintah Bangun 2.603 Hunian Tetap Korban Bencana di Sumatra Mulai Bulan Ini