SUARA SOREANG - Teddy Minahasa resmi dijatuhkan sanksi oleh Polri, Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Keputusan pemecatan tersebut berhasil diputuskan atas dasar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan Sidang Komisi Kode Etik Polti tersebut berlangsung selama 13 jam 30 menit.
"Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ungkap Ramadhan di Mabes Polri.
Sidang Komisi Kode Etik Polri langsung dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Wahyu Widada selaku ketua KKEP.
Sejumlah 13 saksi dan 1 orang ahli berhasil dihadirkan dalam persidangan. Tiga saksi diantaranya adalah Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memvonis Teddy Minahasa dengan hukum pidana penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ungkap Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (*)
Sumber: suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Cerita Si Jenggot Kambing Alexi Lalas Legenda Nyentrik AS di Piala Dunia
-
Review Series Lord of the Flies: Menguliti Bagaimana Peradaban Bisa Runtuh
-
Aturan Penentuan Juara Super League Jika Poin Persib dan Borneo FC Sama, Maung Bandung Diuntungkan
-
Fred Rutten Mundur dari Timnas Curacao, Dick Advocaat Berpeluang Kembali untuk Piala Dunia 2026
-
Rp9,1 Triliun Duit Masyarakat Hilang Akibat Ditipu Lewat Scam Digital
-
Bosnia dan Herzegovina Umumkan Daftar Pemain untuk Piala Dunia 2026, Edin Dzeko Jadi Kapten Tim
-
Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
-
Bantal di Balik Semak Kaliwungu Tulungagung: Kisah Pilu Nenek Salmi yang Berpulang dalam Kesunyian
-
Idul Adha 2026 Muhammadiyah dan NU Tanggal Berapa?
-
Tayang Paruh Kedua, Film Shaving Hadirkan Nuansa Horor Psikologis