SUARA SOREANG - Teddy Minahasa resmi dijatuhkan sanksi oleh Polri, Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Keputusan pemecatan tersebut berhasil diputuskan atas dasar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan Sidang Komisi Kode Etik Polti tersebut berlangsung selama 13 jam 30 menit.
"Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ungkap Ramadhan di Mabes Polri.
Sidang Komisi Kode Etik Polri langsung dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Wahyu Widada selaku ketua KKEP.
Sejumlah 13 saksi dan 1 orang ahli berhasil dihadirkan dalam persidangan. Tiga saksi diantaranya adalah Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memvonis Teddy Minahasa dengan hukum pidana penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ungkap Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (*)
Sumber: suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Bukan Soal Talenta, John Herdman Temukan Kegagalan Timnas Indonesia Era Patrick Kluivert
-
Ingin Kuliah Rasa Luar Negeri di Unhas? Cek Cara Raih 'Golden Ticket' Kelas Internasional 2026
-
Harga Mobil Mazda Terbaru Februari 2026, CX-3 Mulai Berapa?
-
Ramadan 2026 di Arab Saudi Diperkirakan Lebih Sejuk dan Puasa Lebih Singkat
-
BPJS PBI Nonaktif, Nyawa Pasien Cuci Darah Terancam: Mengapa?
-
4 Serum Lokal Cysteamine, Solusi Lebih Maksimal Atasi PIH dan Melasma
-
Banyak Drama! 7 Fakta Unik di MotoGP Tes Sepang 2026
-
Sabu 1,04 Kg Gagal Edar di Kemayoran, Polda Metro Tangkap Sosok Perempuan Ini di Pinggir Jalan!
-
Erupsi Gunung Marapi Tak Ganggu Penerbangan, Ini Penjelasan BIM
-
7 Fakta OTT KPK di Bea Cukai, Bos PT Blueray Jadi Buronan KPK!