SUARA SOREANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo atas kasus penganiayaan berat yang direncanakan terhadap Cristalino David Ozora.
Selain itu, JPU juga menuntut agar Mario beserta dua terdakwa lain, yaitu Shane Lukas dan AG, membayar restitusi atau ganti rugi kepada David sebesar Rp 120 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara," ucap jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Selasa (15/7/2023)
Selain itu JPU juga meminta agar terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas, dan anak saksi AG secara bersama-sama dan seimbang membayar restitusi kepada David sebesar Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar).
Menurut jaksa, Mario Dandy dianggap melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 75 C juncto Pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak.
Jaksa berpendapat bahwa bersama dengan Shane dan AG, Mario memiliki motivasi dan perencanaan sebelum melakukan penganiayaan terhadap David.
Juga diungkapkan bahwa Mario memanfaatkan hubungan masa lalu antara AG dan David sebelum kejadian penganiayaan terjadi.
Kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora viral dan jadi perbincangan publik.
Tak hanya Mario, sang ayah, Rafael Alun Trisambodo juga turut terseret dan ikut diselidiki terkait kasus pencucian uang setelah diketahui mempunyai kekayaan yang tak wajar dibanding jabatannya. (*)
Baca Juga: Tim Puslabfor Polri Datangi Halte TransJakarta Tendean Setelah Kebakaran
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Tukar Uang di BCA Minimal Berapa? Ini Tata Cara Jelang Ramadan 2026
-
Vietjet Amankan Kesepakatan US$6,1 Miliar untuk Ekspansi Asia-Pasifik
-
Apa Agama Jeffrey Epstein yang Dikirimi Kain Kiswah Kabah?
-
Final Piala Asia Futsal 2026: Kegilaan Iran Bakal Dihentikan Timnas Futsal Indonesia
-
Wings Group Makin Agresif Buka Cabang Baru FamilyMart
-
Deretan Brand dan Aftermarket Luncurkan Produk Baru di IIMS 2026
-
Tangan Dingin Hector Souto Bawa Timnas Futsal Indonesia Juara Asia Futsal 2026?
-
Bagaimana Islam Memuliakan Perempuan? Ulasan Buku Karya Al-Buthi
-
Toyota Zenix 2025 Harga Bekas Selisih Berapa Dibanding yang Terbaru Keluaran 2026?
-
30 Ton Bantuan Pangan di Kirim ke Aceh Tamiang