SUARA SOREANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo atas kasus penganiayaan berat yang direncanakan terhadap Cristalino David Ozora.
Selain itu, JPU juga menuntut agar Mario beserta dua terdakwa lain, yaitu Shane Lukas dan AG, membayar restitusi atau ganti rugi kepada David sebesar Rp 120 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara," ucap jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Selasa (15/7/2023)
Selain itu JPU juga meminta agar terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas, dan anak saksi AG secara bersama-sama dan seimbang membayar restitusi kepada David sebesar Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar).
Menurut jaksa, Mario Dandy dianggap melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 75 C juncto Pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak.
Jaksa berpendapat bahwa bersama dengan Shane dan AG, Mario memiliki motivasi dan perencanaan sebelum melakukan penganiayaan terhadap David.
Juga diungkapkan bahwa Mario memanfaatkan hubungan masa lalu antara AG dan David sebelum kejadian penganiayaan terjadi.
Kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora viral dan jadi perbincangan publik.
Tak hanya Mario, sang ayah, Rafael Alun Trisambodo juga turut terseret dan ikut diselidiki terkait kasus pencucian uang setelah diketahui mempunyai kekayaan yang tak wajar dibanding jabatannya. (*)
Baca Juga: Tim Puslabfor Polri Datangi Halte TransJakarta Tendean Setelah Kebakaran
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Laba BCA Syariah Meningkat, Aset Tembus Rp20,7 Triliun
-
Pengusaha Sound Horeg Jatim-Jateng Temui Jokowi, Dukung Gibran di 2029
-
Siapa Mau Menyusul? Amuk Mentan Amran Copot Pejabat KPPG Surabaya di Tengah Rapat
-
Wanita di Tangerang Diperkosa dan Dibunuh, Jasad Pertama Kali Ditemukan Sang Pacar
-
Jelang Pengumuman MSCI, BEI dan OJK Minta Pembekuan Pasar Modal Indonesia Dicabut
-
7 Cara Menata Jam Dinding di Rumah Menurut Feng Shui agar Estetik dan Hoki
-
Petaka Subuh di By Pass Mojokerto: Pramugari Transjatim Tewas, Truk Misterius Kabur
-
Bansos Beras 30 Kg Mulai Disalurkan Agustus, Cek Jadwal Pencairannya
-
Letupan Tengah Malam di Bumi Waras: Gudang Frozen Food Rp3 Miliar Ludes Dilalap Api
-
Terungkap di Sidang! Kuota Haji Tambahan Diatur 'Satu Pintu' Lewat Fuad Hasan Masyhur