SUARA SOREANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo atas kasus penganiayaan berat yang direncanakan terhadap Cristalino David Ozora.
Selain itu, JPU juga menuntut agar Mario beserta dua terdakwa lain, yaitu Shane Lukas dan AG, membayar restitusi atau ganti rugi kepada David sebesar Rp 120 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara," ucap jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Selasa (15/7/2023)
Selain itu JPU juga meminta agar terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas, dan anak saksi AG secara bersama-sama dan seimbang membayar restitusi kepada David sebesar Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar).
Menurut jaksa, Mario Dandy dianggap melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 75 C juncto Pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak.
Jaksa berpendapat bahwa bersama dengan Shane dan AG, Mario memiliki motivasi dan perencanaan sebelum melakukan penganiayaan terhadap David.
Juga diungkapkan bahwa Mario memanfaatkan hubungan masa lalu antara AG dan David sebelum kejadian penganiayaan terjadi.
Kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora viral dan jadi perbincangan publik.
Tak hanya Mario, sang ayah, Rafael Alun Trisambodo juga turut terseret dan ikut diselidiki terkait kasus pencucian uang setelah diketahui mempunyai kekayaan yang tak wajar dibanding jabatannya. (*)
Baca Juga: Tim Puslabfor Polri Datangi Halte TransJakarta Tendean Setelah Kebakaran
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA