SUARA SOREANG - Pihak kepolisian memberikan tanggapan terhadap fenomena munculnya permintaan sumbangan oleh warga di sepanjang jalan raya menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus.
Dilansir dari akun Instagram @infotidayeuhkolot, Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Mangku Anom, mengungkapkan bahwa fenomena serupa juga terjadi di Kabupaten Bandung.
Mangku Anom menjelaskan bahwa banyak masyarakat yang menggunakan fasilitas jalan sebagai sarana meminta bantuan atau sumbangan menjelang peringatan 17 Agustus dengan berbagai dalih, seperti persiapan untuk lomba Agustusan atau kegiatan lain yang berkaitan dengan perayaan tersebut.
Meskipun terlihat sepele, tindakan ini sebenarnya dapat menimbulkan gangguan terhadap fungsi jalan yang seharusnya difungsikan untuk lalu lintas kendaraan.
Lebih lanjut, Mangku Anom menjelaskan bahwa tindakan meminta sumbangan di jalan raya dapat dikenai sanksi hukuman berupa kurangan penjara dan denda yang cukup signifikan.
Ancaman hukuman ini sesuai dengan Pasal 214 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa pelanggaran terhadap fungsi jalan dapat dikenai pidana penjara dengan maksimal satu tahun dan denda sebesar Rp24 juta.
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk lebih memahami dan menghormati fungsi jalan serta mematuhi aturan yang berlaku, terutama menjelang peringatan Hari Kemerdekaan.
Dengan demikian, diharapkan lingkungan jalan raya tetap aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
Terkini
-
5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
-
Promo JSM Superindo Minggu Ini: Terigu, Gula, dan Mentega Murah untuk Bikin Kue Lebaran
-
WN Belgia Dideportasi Gegara Langgar Aturan Keimigrasian
-
30 Titik U-Turn Jalur Pantura Bekasi Ditutup, Pemudik Wajib Tahu!
-
Anak Shakespeare Namanya Hamnet? Kisah di Balik Lahirnya Hamlet yang Bikin Nyesek
-
Ketika Makanan Menjadi Kenangan dalam Novel Crying in H Mart
-
6 Barang Wajib di Travel Kit Lebaran untuk Ibu yang Membawa Balita
-
Banyak yang Salah! Ini Cara Membedakan Sepatu Adidas Original dan KW
-
Persib Bandung Tanpa Thom Haye saat Hadapi Borneo FC, Bojan Hodak Buka Suara
-
Ramadan Berkah HUT ke-45 PTBA, Kertapati Port Bagikan 4.180 Paket Sembako untuk Warga Ring 1