SUARA SOREANG - Pihak kepolisian memberikan tanggapan terhadap fenomena munculnya permintaan sumbangan oleh warga di sepanjang jalan raya menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus.
Dilansir dari akun Instagram @infotidayeuhkolot, Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Mangku Anom, mengungkapkan bahwa fenomena serupa juga terjadi di Kabupaten Bandung.
Mangku Anom menjelaskan bahwa banyak masyarakat yang menggunakan fasilitas jalan sebagai sarana meminta bantuan atau sumbangan menjelang peringatan 17 Agustus dengan berbagai dalih, seperti persiapan untuk lomba Agustusan atau kegiatan lain yang berkaitan dengan perayaan tersebut.
Meskipun terlihat sepele, tindakan ini sebenarnya dapat menimbulkan gangguan terhadap fungsi jalan yang seharusnya difungsikan untuk lalu lintas kendaraan.
Lebih lanjut, Mangku Anom menjelaskan bahwa tindakan meminta sumbangan di jalan raya dapat dikenai sanksi hukuman berupa kurangan penjara dan denda yang cukup signifikan.
Ancaman hukuman ini sesuai dengan Pasal 214 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa pelanggaran terhadap fungsi jalan dapat dikenai pidana penjara dengan maksimal satu tahun dan denda sebesar Rp24 juta.
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk lebih memahami dan menghormati fungsi jalan serta mematuhi aturan yang berlaku, terutama menjelang peringatan Hari Kemerdekaan.
Dengan demikian, diharapkan lingkungan jalan raya tetap aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123