Mantan Menpora Imam Nahrawi di pelataran Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019). [Suara.com/Arief Apriadi]
Dalam kasus ini, Imam Nahrawi dan asprinya disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
3 Atlet Indonesia yang Pecahkan Rekor di SEA Games 2025
-
Rizki Juniansyah dan Rahmat Erwin akan Tampil di Kelas yang Berbeda pada Olimpiade 2028
-
Tembus Ratusan Triliun! Industri Olahraga Siap Jadi Raksasa Baru Ekonomi Indonesia
-
Comeback dari Pensiun, Kento Momota akan Tampil di King Cup Invitational 2025
-
Rencana Rexy Mainaky Mendapatkan Dukungan dari Legenda Malaysia
-
Siapkan Rp5-10 Miliar, Pelti akan Biayai Tur Janice Tjen Cs di Luar Negeri
-
Target Tinggi Veda Ega Pratama di Moto3 2026, Sekaligus Proses Belajar di Tim Baru
-
Kabar Baik untuk Atlet! Kemenpora Pastikan Bonus Jumbo SEA Games 2025 Cair Secepatnya
-
Usia Cuma Angka! Yolla Yuliana Tolak Pensiun, Siap Bimbing Pemain Muda JLM di Proliga 2026
-
First Fight II Siap Panaskan Jakarta, Sajikan Duel Panas hingga Laga 1 vs 3