Suara.com - Imam Nahrawi meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permintaan maaf itu disampaikan Imam Nahrawi dalam pidato yang digelar di pelataran Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
"Terima kasih sebesar-besarnya kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan sekaligus permohonan maaf saya terhadap beliau," ujar Imam Nahrawi.
"(Juga kepada) Ketua Umum PKB, Ketua Umum PBNU, dan seluruh rakyat Indonesia," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Imam Nahrawi kembali menegaskan pengunduran dirinya dari jabatan Menpora.
Politikus PKB itu mengaku ingin lebih dulu menenangkan diri dalam menghadapi kasus yang tengah membelitnya tersebut.
"Hari ini Kamis, 19 September 2019, saya Imam Nahrawi sudah menyampaikan surat pengunduran diri ke hadapan Presiden Jokowi sebagai Menpora periode 2014-2019, dengan harapan saya harus fokus menghadapi dugaan tuduhan KPK," tuturnya.
"Sudah barang tentu saya resmi ikuti proses hukum yang ada dengan sebaik mungkin dengan terus-menerus mendorong prinsip praduga tak bersalah. Sekaligus kita menunggu sebaik-baiknya nanti alat-alat bukti yang dimiliki KPK dengan tanpa membuat wacana terlebih dahulu, karena saya tidak seperti yang dituduhkan mereka," Imam Nahrawi menambahkan.
Penetapan Tersangka
Baca Juga: China Open 2019: Dendam Kevin / Marcus Terbayar Lunas
Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka pada, Rabu (18/9/2019), dalam konferensi pers yang dilakukan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
KPK sebelumnya juga telah menetapkan asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap dana hibah dari pemerintah untuk KONI.
Bahkan, KPK telah menahan Miftahul Ulum selama 20 hari pertama di rutan KPK cabang K-4. Penahanan itu resmi dilakukan pada Rabu (11/9/2019).
Marwata menjelaskan, sejak periode 2014 hingga 2018, Imam Nahrawi bersama Miftahul Ulum diduga telah meminta sejumlah uang yang mencapai Rp 14,7 miliar.
Dalam rentan waktu tersebut, Imam dan asprinya kembali meminta uang sebesar Rp 11,8 miliar.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar. Diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun 2018," beber Marwata.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
3 Atlet Indonesia yang Pecahkan Rekor di SEA Games 2025
-
Rizki Juniansyah dan Rahmat Erwin akan Tampil di Kelas yang Berbeda pada Olimpiade 2028
-
Tembus Ratusan Triliun! Industri Olahraga Siap Jadi Raksasa Baru Ekonomi Indonesia
-
Comeback dari Pensiun, Kento Momota akan Tampil di King Cup Invitational 2025
-
Rencana Rexy Mainaky Mendapatkan Dukungan dari Legenda Malaysia
-
Siapkan Rp5-10 Miliar, Pelti akan Biayai Tur Janice Tjen Cs di Luar Negeri
-
Target Tinggi Veda Ega Pratama di Moto3 2026, Sekaligus Proses Belajar di Tim Baru
-
Kabar Baik untuk Atlet! Kemenpora Pastikan Bonus Jumbo SEA Games 2025 Cair Secepatnya
-
Usia Cuma Angka! Yolla Yuliana Tolak Pensiun, Siap Bimbing Pemain Muda JLM di Proliga 2026
-
First Fight II Siap Panaskan Jakarta, Sajikan Duel Panas hingga Laga 1 vs 3