Suara.com - Imam Nahrawi meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permintaan maaf itu disampaikan Imam Nahrawi dalam pidato yang digelar di pelataran Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
"Terima kasih sebesar-besarnya kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan sekaligus permohonan maaf saya terhadap beliau," ujar Imam Nahrawi.
"(Juga kepada) Ketua Umum PKB, Ketua Umum PBNU, dan seluruh rakyat Indonesia," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Imam Nahrawi kembali menegaskan pengunduran dirinya dari jabatan Menpora.
Politikus PKB itu mengaku ingin lebih dulu menenangkan diri dalam menghadapi kasus yang tengah membelitnya tersebut.
"Hari ini Kamis, 19 September 2019, saya Imam Nahrawi sudah menyampaikan surat pengunduran diri ke hadapan Presiden Jokowi sebagai Menpora periode 2014-2019, dengan harapan saya harus fokus menghadapi dugaan tuduhan KPK," tuturnya.
"Sudah barang tentu saya resmi ikuti proses hukum yang ada dengan sebaik mungkin dengan terus-menerus mendorong prinsip praduga tak bersalah. Sekaligus kita menunggu sebaik-baiknya nanti alat-alat bukti yang dimiliki KPK dengan tanpa membuat wacana terlebih dahulu, karena saya tidak seperti yang dituduhkan mereka," Imam Nahrawi menambahkan.
Penetapan Tersangka
Baca Juga: China Open 2019: Dendam Kevin / Marcus Terbayar Lunas
Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka pada, Rabu (18/9/2019), dalam konferensi pers yang dilakukan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
KPK sebelumnya juga telah menetapkan asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap dana hibah dari pemerintah untuk KONI.
Bahkan, KPK telah menahan Miftahul Ulum selama 20 hari pertama di rutan KPK cabang K-4. Penahanan itu resmi dilakukan pada Rabu (11/9/2019).
Marwata menjelaskan, sejak periode 2014 hingga 2018, Imam Nahrawi bersama Miftahul Ulum diduga telah meminta sejumlah uang yang mencapai Rp 14,7 miliar.
Dalam rentan waktu tersebut, Imam dan asprinya kembali meminta uang sebesar Rp 11,8 miliar.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar. Diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun 2018," beber Marwata.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
12 Tahun Berkarier, Gregoria Mariska Tunjung Resmi Mundur dari Pelatnas PBSI
-
Lebih dari Sekadar Olahraga: Padel for Hope Ubah Keringat Atlet Jadi Senyum Pasien Anak
-
Bikin Ketagihan! The Padel Studio Gabungkan Olahraga, Komunitas, dan Lifestyle
-
Main Padel Rasa Venue Eropa, The Padel Studio Bikin Pecinta Padel Ketagihan
-
Tumbang dari Jeon Hyeok Jin, Ubed Akui Sulit Keluar dari Tekanan
-
Thalita Petik Pelajaran Berharga Usai Dipaksa Menyerah oleh Ratchanok di Thailand Open 2026
-
Singkirkan Wakil China, Hira/Jani Cetak Sejarah di Thailand Open 2026
-
Pencapaian Baru, Hira/Jani Tembus Perempat Final Thailand Open 2026
-
Isyana/Rinjani Cetak Sejarah! Pertama Kali ke 8 Besar Turnamen BWF Super 500
-
Lokal IBL Diminta Manfaatkan Offseason, Kejar Kesenjangan Jam Terbang dengan Pemain Asing