Suara.com - Chief de Mission (CdM) atau kepala kontingen Indonesia di SEA Games 2019, Harry Warganegara turut prihatin dengan kisruh yang tengah terjadi di dunia olah raga nasional.
Sebagaimana diketahui, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Rabu (18/9/2019). Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Harry Warganegara berharap kasus itu tidak menganggu jalannya persiapan Indonesia dalam menatap SEA Games 2019 yang bakal berlangsung 30 November hingga 11 Desember mendatang.
"Saya pribadi dan keluarga besar Komite Olimpiade Indonesia (KOI) sangat prihatin. Semoga hal ini bisa cepat tuntas dan baik hasilnya untuk beliau (Imam Nahrawi) dan olahraga Indonesia," ujar Harry Warganegara saat dihubungi Suara.com beberapa waktu lalu.
"Kita berharap tidak ada pengaruh yang signifikan terhadap persiapan SEA Games 2019, dan World Beach Games 2019. Roda organisasi Kemenpora dapat tetap berjalan dengan baik sesuai mekanisme yang ada," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, Imam Nahrawi terjerat kasus korupsi saat masa jabatannya sebagai Menpora menyisakan kurang lebih satu bulan, sejak resmi menjabat pada 2014.
Sebelum menjerat Imam Nahrawi, KPK sebelumnya juga telah menetapkan Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap dana hibah dari pemerintah untuk KONI.
Bahkan, KPK telah menahan Miftahul Ulum selama 20 hari pertama di rutan KPK cabang K-4. Penahanan itu resmi dilakukan pada Rabu (11/9/2019).
"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan, dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan permulaan yang cukup dan menetapkan dua orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Baca Juga: Penuhi Semua Kebutuhan Otomotif, Asuransi Astra Luncurkan Garda Mall
Dalam kasus ini, Menpora Imam Nahrawi dan asprinya dikenai dakwaan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke - 1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Musyawarah PERBASASI DKI Jakarta Lancar, Fokus Pengembangan Prestasi dan Persiapan Menuju PON
-
NOC Indonesia Tetapkan Dua Anggota Baru Usai Rapat Anggota Tahunan
-
Resmi! PB Padel Indonesia Jadi Anggota NOC, Buka Jalan Menuju Pentas Dunia
-
Ketua KOI Soroti Krisis Anggaran, Sebut Kondisi Olahraga Indonesia Sedang Tidak Baik-Baik Saja
-
NOC Berikan Penghargaan untuk 10 Pelaku Olahraga Salah Satunya Timnas Futsal Indonesia
-
Tembus Rute Neraka 1.034 KM, Juney Hanafi Jadi Orang Indonesia Pertama Juara Lintang Flores
-
Veda Ega Pratama Bangkit di Le Mans, Lolos Langsung ke Q2 Moto3 Prancis
-
Mario Aji Terpuruk di Le Mans, Gagal Masuk 14 Besar dan Mulai Moto2 Prancis dari Q1
-
MotoGP Terapkan Aturan Baru Pit Lane di GP Prancis, Pengawasan Makin Ketat
-
Marc Marquez Ambil Jalan Berbeda di Le Mans, Ducati Terbelah Opsi Aero GP26