Suara.com - Chief de Mission (CdM) atau kepala kontingen Indonesia di SEA Games 2019, Harry Warganegara turut prihatin dengan kisruh yang tengah terjadi di dunia olah raga nasional.
Sebagaimana diketahui, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Rabu (18/9/2019). Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Harry Warganegara berharap kasus itu tidak menganggu jalannya persiapan Indonesia dalam menatap SEA Games 2019 yang bakal berlangsung 30 November hingga 11 Desember mendatang.
"Saya pribadi dan keluarga besar Komite Olimpiade Indonesia (KOI) sangat prihatin. Semoga hal ini bisa cepat tuntas dan baik hasilnya untuk beliau (Imam Nahrawi) dan olahraga Indonesia," ujar Harry Warganegara saat dihubungi Suara.com beberapa waktu lalu.
"Kita berharap tidak ada pengaruh yang signifikan terhadap persiapan SEA Games 2019, dan World Beach Games 2019. Roda organisasi Kemenpora dapat tetap berjalan dengan baik sesuai mekanisme yang ada," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, Imam Nahrawi terjerat kasus korupsi saat masa jabatannya sebagai Menpora menyisakan kurang lebih satu bulan, sejak resmi menjabat pada 2014.
Sebelum menjerat Imam Nahrawi, KPK sebelumnya juga telah menetapkan Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap dana hibah dari pemerintah untuk KONI.
Bahkan, KPK telah menahan Miftahul Ulum selama 20 hari pertama di rutan KPK cabang K-4. Penahanan itu resmi dilakukan pada Rabu (11/9/2019).
"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan, dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan permulaan yang cukup dan menetapkan dua orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Baca Juga: Penuhi Semua Kebutuhan Otomotif, Asuransi Astra Luncurkan Garda Mall
Dalam kasus ini, Menpora Imam Nahrawi dan asprinya dikenai dakwaan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke - 1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Ribuan Pelari Padati GBK, Gerakan 'Care for Sumut' Kumpulkan Dana Pemulihan Bencana
-
Group Ride Roadbike di Belitung Jadi Pemanasan Menuju Ajang Balap Sepeda Dunia GFNY 2026
-
BATC 2026: Prahdiska Bagas Shujiwo Menang Dramatis Meski Cedera, Indonesia Unggul 2-1 atas Thailand
-
Carabao Billiards Indonesia Cetak Sejarah, Tiga Turnamen Internasional Sekaligus Pecahkan Rekor MURI
-
Pelita Jaya Dapat Dukungan Tambahan dalam Mengarungi IBL 2026
-
Cetak Sejarah, Produk Cokelat Asal Indonesia Resmi Jadi Sponsor Gresini Racing di MotoGP
-
Libas Unggulan Kedua, Janice/Eala Maju ke Semifinal Abu Dhabi Open 2026
-
Alex Marquez Catat Waktu Tercepat saat Tes Uji Coba MotoGP Sepang
-
Libas Malaysia 3-2, Indonesia Keluar sebagai Juara Grup D BATC 2026
-
Jakarta Pertamina Enduro Sikat Electric PLN 3-0, Servis Mematikan Jadi Kunci Kemenangan