Suara.com - Chief de Mission (CdM) atau kepala kontingen Indonesia di SEA Games 2019, Harry Warganegara turut prihatin dengan kisruh yang tengah terjadi di dunia olah raga nasional.
Sebagaimana diketahui, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Rabu (18/9/2019). Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Harry Warganegara berharap kasus itu tidak menganggu jalannya persiapan Indonesia dalam menatap SEA Games 2019 yang bakal berlangsung 30 November hingga 11 Desember mendatang.
"Saya pribadi dan keluarga besar Komite Olimpiade Indonesia (KOI) sangat prihatin. Semoga hal ini bisa cepat tuntas dan baik hasilnya untuk beliau (Imam Nahrawi) dan olahraga Indonesia," ujar Harry Warganegara saat dihubungi Suara.com beberapa waktu lalu.
"Kita berharap tidak ada pengaruh yang signifikan terhadap persiapan SEA Games 2019, dan World Beach Games 2019. Roda organisasi Kemenpora dapat tetap berjalan dengan baik sesuai mekanisme yang ada," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, Imam Nahrawi terjerat kasus korupsi saat masa jabatannya sebagai Menpora menyisakan kurang lebih satu bulan, sejak resmi menjabat pada 2014.
Sebelum menjerat Imam Nahrawi, KPK sebelumnya juga telah menetapkan Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap dana hibah dari pemerintah untuk KONI.
Bahkan, KPK telah menahan Miftahul Ulum selama 20 hari pertama di rutan KPK cabang K-4. Penahanan itu resmi dilakukan pada Rabu (11/9/2019).
"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan, dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan permulaan yang cukup dan menetapkan dua orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Baca Juga: Penuhi Semua Kebutuhan Otomotif, Asuransi Astra Luncurkan Garda Mall
Dalam kasus ini, Menpora Imam Nahrawi dan asprinya dikenai dakwaan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke - 1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
3 Atlet Indonesia yang Pecahkan Rekor di SEA Games 2025
-
Rizki Juniansyah dan Rahmat Erwin akan Tampil di Kelas yang Berbeda pada Olimpiade 2028
-
Tembus Ratusan Triliun! Industri Olahraga Siap Jadi Raksasa Baru Ekonomi Indonesia
-
Comeback dari Pensiun, Kento Momota akan Tampil di King Cup Invitational 2025
-
Rencana Rexy Mainaky Mendapatkan Dukungan dari Legenda Malaysia
-
Siapkan Rp5-10 Miliar, Pelti akan Biayai Tur Janice Tjen Cs di Luar Negeri
-
Target Tinggi Veda Ega Pratama di Moto3 2026, Sekaligus Proses Belajar di Tim Baru
-
Kabar Baik untuk Atlet! Kemenpora Pastikan Bonus Jumbo SEA Games 2025 Cair Secepatnya
-
Usia Cuma Angka! Yolla Yuliana Tolak Pensiun, Siap Bimbing Pemain Muda JLM di Proliga 2026
-
First Fight II Siap Panaskan Jakarta, Sajikan Duel Panas hingga Laga 1 vs 3