Suara.com - Pada pekan pertama bulan Januari tahun ini, banyak terjadi musibah bencana di sejumlah daerah. Salah satunya adalah bencana banjir di daerah Jabodetabek.
Banjir inipun mengakibatkan banyak terjadi kerugian, termasuk hilang dan rusaknya surat-surat kepemilikan kendaraan.
Terkait hal itu, Ditlantas Polda Metro Jaya telah membuka posko pelayanan STNK dan BPKB Bencana Banjir, apa saja ketentuannya?
Untuk STNK yang rusak, lampirkan STNK tersebut beserta BPKB kendaraan, KTP pemilik kendaraan yang asli dan foto copy.
Sementara untuk STNK hilang, pemilik kendaraan harus membawa surat keterangan hilang dari Polsek atau Polres, KTP pemilik, baik asli dan foto copy, serta foto copy STNK yang hilang berikut BPKB asli.
Beralih ke BPKB, pada BPKB yang rusak, pemilik kendaraan harus mengisi formulir permohonan, dan tak lupa membawa KTP pemilik asli dan juga foto copy.
Bagi pengurus kendaraan yang mewakili pemilik, harap bawa surat kuasa bermaterai. Selanjutnya pastikan anda membawa BPKB yang rusak lalu cek fisik kendaraan.
Lalu, bagi pemilik kendaraan yang kehilangan BPKB, maka mereka harus membawa KTP pemilik asli dan foto copy, serta surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan.
Syarat selanjutnya adalah surat pernyataan pemilk mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana/perdata di atas kertas bermaterai.
Baca Juga: Dari Dalam Mobil, Pria ini Kerjai Anak Kecil Hingga Ketakutan
Selanjutnya, siapkan STNK asli dan foto copy, bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing satu minggu di media cetak yang berbeda serta cek fisik kendaran.
Itulah syarat dan ketentuan untuk mengurus dokumen kepemilikan kendaraan yang rusak maupu hilang. Praktis atau tidak menurut anda?
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
Cabut Permenpora No.14/2024, Ketum KONI Pusat Apresiasi Menpora RI Erick Thohir
-
Mewakili Indonesia, Tim Esports Free Fire Bidik Prestasi di FFWS SEA 2025 Fall Thailand
-
Legenda Basket Indonesia Meriahkan ASEAN Veteran Basketball 2025 di Banten
-
Superliga Junior 2025: PB Djarum Pertahankan Piala Liem Swie King usai Bungkam Dramatis Jaya Raya
-
Superliga Junior 2025: Adu Gengsi PB Djarum vs Jaya Raya di Final U-19
-
Ambisi Thailand Rebut Piala Susy Susanti dan Liem Swie King di Superliga Junior 2025
-
Erick Thohir Serah Terima Jabatan Menpora dari Dito Ariotedjo
-
Menpora Erick Thohir Diharapkan Bawa Perubahan Besar Olahraga Nasional
-
Dari Lari Malam hingga Tanam Mangrove, Fresh Track 5K 2025 Jadi Perayaan Sehat dan Berkelanjutan
-
Sejarah Baru! UCI Road World Championships Hadir Pertama Kali di Afrika