Suara.com - Pada pekan pertama bulan Januari tahun ini, banyak terjadi musibah bencana di sejumlah daerah. Salah satunya adalah bencana banjir di daerah Jabodetabek.
Banjir inipun mengakibatkan banyak terjadi kerugian, termasuk hilang dan rusaknya surat-surat kepemilikan kendaraan.
Terkait hal itu, Ditlantas Polda Metro Jaya telah membuka posko pelayanan STNK dan BPKB Bencana Banjir, apa saja ketentuannya?
Untuk STNK yang rusak, lampirkan STNK tersebut beserta BPKB kendaraan, KTP pemilik kendaraan yang asli dan foto copy.
Sementara untuk STNK hilang, pemilik kendaraan harus membawa surat keterangan hilang dari Polsek atau Polres, KTP pemilik, baik asli dan foto copy, serta foto copy STNK yang hilang berikut BPKB asli.
Beralih ke BPKB, pada BPKB yang rusak, pemilik kendaraan harus mengisi formulir permohonan, dan tak lupa membawa KTP pemilik asli dan juga foto copy.
Bagi pengurus kendaraan yang mewakili pemilik, harap bawa surat kuasa bermaterai. Selanjutnya pastikan anda membawa BPKB yang rusak lalu cek fisik kendaraan.
Lalu, bagi pemilik kendaraan yang kehilangan BPKB, maka mereka harus membawa KTP pemilik asli dan foto copy, serta surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan.
Syarat selanjutnya adalah surat pernyataan pemilk mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana/perdata di atas kertas bermaterai.
Baca Juga: Dari Dalam Mobil, Pria ini Kerjai Anak Kecil Hingga Ketakutan
Selanjutnya, siapkan STNK asli dan foto copy, bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing satu minggu di media cetak yang berbeda serta cek fisik kendaran.
Itulah syarat dan ketentuan untuk mengurus dokumen kepemilikan kendaraan yang rusak maupu hilang. Praktis atau tidak menurut anda?
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Borneo Hornbills Resmi Berevolusi Menjadi Bogor Hornbills Jelang IBL 2026
-
IHR Piala Raja Hamengku Buwono X 2025: Sportainment Paduan Tradisi Historis dan Budaya Modern
-
SEA Games 2025: Skuad Bulu Tangkis Berubah, Indonesia Turunkan Tim Terbaik
-
Peta Medali SEA Games 2025: Indonesia Kehilangan 41 Potensi Emas
-
Jadwal F1 GP Brasil 2025: Potensi Duel Panas Norris, Piastri dan Max Verstappen
-
Lifter Rizki Juniansyah Diangkat Jadi Letnan Dua TNI usai Juara Dunia 2025
-
KONI Isyaratkan PON 2028 Prioritaskan Cabor Olimpiade
-
Dhinda 'Meledak' di Korea Masters 2025: Tembus Perempat Final dan Makin Percaya Diri
-
Lolos 8 Besar Korea Masters 2025, Ubed Belum Puas!
-
Korea Masters 2025: Kalah dari Unggulan Pertama, Yohanes Saut Akui Hilang Fokus