News / Nasional
Senin, 10 Agustus 2026 | 20:01 WIB
Menteri UMKM Maman Maman Abdurrahman saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/6/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
Baca 10 detik
  • Menteri UMKM Maman Abdurahman menyatakan pengemudi ojek online di Jakarta pada Senin (10/8/2026) akan dijadikan pelaku usaha mikro.
  • Pemerintah menegaskan bahwa status UMKM tersebut tidak mengubah pola hubungan kemitraan fleksibel yang diatur bersama perusahaan aplikator.
  • Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden untuk ekosistem transportasi digital akan rampung disinkronisasi dalam waktu satu pekan ke depan.

Suara.com - Pemerintah memastikan perubahan status pengemudi ojek online (ojol) menjadi pelaku usaha mikro tidak dimaksudkan untuk mengubah mereka menjadi pekerja formal.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman menegaskan status yang disiapkan pemerintah bagi pengemudi ojol adalah sebagai pelaku UMKM, bukan pekerja formal.

"Enggak ada. Saya ini sudah ketemu kurang lebih mungkin 20-an asosiasi komunitas ojol, aspirasi mereka semua mayoritasnya ke UMKM. Artinya ke usaha mikro lah gitu," ujar Maman kepada awak media di Jakarta, Senin (10/8/2026).

Namun kemudian status UMKM juga memunculkan pertanyaan mengenai hubungan pengemudi dengan perusahaan aplikasi, termasuk soal hak-hak yang selama ini diatur melalui hubungan kemitraan.

Maman menjelaskan kalau persoalan tersebut nantinya tetap mengacu pada perjanjian kemitraan antara pengemudi dan aplikator.

"Kalau itu kan nanti ada di perjanjian kemitraan. Saya pikir itu biarkan dulu. Itu kan perjanjian kemitraan sifatnya kan fleksibel, tergantung kesepakatan nanti antara ojol dengan aplikator yang nanti akan dimediasi berdasarkan wewenang ditugaskan dimediasi di Kementerian UMKM," kata Maman.

Artinya, status sebagai UMKM tidak serta-merta menghapus pola hubungan kemitraan yang selama ini berjalan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.

Maman mengatakan pemerintah masih menyusun aturan yang menjadi payung ekosistem transportasi digital tersebut.

Setelah Perpres diterbitkan, masing-masing kementerian terkait akan menyusun aturan turunan sesuai kewenangannya.

Baca Juga: Ojol Berstatus UMKM Bakal Kena Pajak? Menteri Maman Tegaskan Itu Hoaks

"Perpres Ojol kan secara general. Nanti masing-masing kementerian, itu kan ada wewenang dari Kemenhub, wewenang dari Kementerian UMKM, wewenang dari Komdigi, dari Kemenaker, nanti masing-masing akan membuat aturan turunan yang tidak akan keluar dari Perpres," jelasnya.

Maman mengatakan Perpres tersebut masih dalam tahap finalisasi. Pemerintah disebut tinggal menyinkronisasi sekitar dua pasal sebelum aturan tersebut dirampungkan. Ia menargetkan aturan tersebut dapat dituntaskan dalam waktu satu pekan.

Load More