Sport / Balap
Jum'at, 20 November 2020 | 01:10 WIB
Viral balap liar berakhir ngeri. (Instagram)

b.    berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain.

Pengendara kendaraan bermotor yang berbalapan di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

Load More