Viral balap liar berakhir ngeri. (Instagram)
b. berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain.
Pengendara kendaraan bermotor yang berbalapan di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
Terkini
-
Kocak! Pesona Pevoli Singapura Bikin Heboh SEA Games 2025, Fans Vietnam Sampai Lupa Diri
-
Klasemen Medali SEA Games 2025 Malam Ini: Janice Tjen Sumbang Emas ke-28 untuk Indonesia
-
Mengejutkan! 8 Atlet di SEA Games 2025 Dilarikan ke RS, Diduga Keracunan
-
Kandas di Semifinal SEA Games 2025, Rachel/Febi Sudah Berjuang Mati-matian
-
Final Ganda Putri SEA Games 2025: Misi Balas Dendam dan Raih Emas Pasangan Ana/Meilysa
-
Jadwal dan Link Streaming Semifinal SEA Games 2025: Timnas Voli Putri Indonesia Tantang Thailand
-
Update Klasemen Medali SEA Games 2025: Indonesia Disalip Vietnam, Thailand Digdaya
-
Sempat Tegang Lawan Malaysia, Putri KW Mulus ke Semifinal Berkat 'Healing' Singkat
-
Jadwal Bulu Tangkis SEA Games 2025 Hari Ini: Putri KW Awali Perjuangan Wakil Indonesia di 8 Besar
-
Bersinar di SEA Games 2025, Jason Donovan: Target Saya Selanjutnya Asian Games