Sport / Arena
Selasa, 23 September 2025 | 18:38 WIB
Menpora RI Erick Thohir mengumumkan pencabutan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 pada 23 September 2025 di Media Center Kemenpora. Erick didampingi Wamenpora Taufik Hidayat dan Sesmenpora Gunawan Suswantoro. (Instagram Erick Thohir)
Baca 10 detik
  • Menpora Erick Thohir resmi mencabut Permenpora No.14/2024
  • Ketum KONI Pusat menyampaikan apresiasi atas keputusan tersebut.
  • KONI berharap kebijakan baru lebih mendukung pembinaan atlet nasional.

Suara.com - Menpora RI Erick Thohir mengumumkan pencabutan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 pada 23 September 2025 di Media Center Kemenpora. Erick didampingi Wamenpora Taufik Hidayat dan Sesmenpora Gunawan Suswantoro.

Atas itikad baik Menpora RI mencabut Permenpora Nomor 14/2024, Ketua Umum KONI Pusat Letjen TNI Purn Marcinao Norman menyampaikan pendapat.

"Selaku Ketua Umum KONI Pusat bersama seluruh anggota; 38 KONI Provinsi, KONI IKN, 514 KONI Kabupaten/Kota, 81 Induk Cabang Olahraga, 6 organisasi fungsional dan masyarakat olahraga prestasi, mengucapkan terima kasih, apresiasi, penghormatan yang tinggi dan bangga kepada Menpora RI Bapak Erick Thohir yang mencabut Permenpora Nomor 14/2024," katanya.

Sebagaimana diketahui, Permenpora Nomor 14/2024 telah banyak membuat kegelisahan pembinaan olahraga prestasi di seluruh Indonesia.

Di samping itu, ada beberapa pasal yang melanggar undang-undang keolahragaan dan juga menyinggung peraturan lainnya, seperti otonomi daerah yang memberikan kewenangan daerah mengelola keuangannya sendiri untuk olahraga, khususnya.

“Langkah yang dilakukan Bapak Erick Thohir sebagai Menpora RI yang baru sangat strategis dan bijak,” sambungnya.

“Keputusan berani ini menunjukkan komitmen Menpora RI mendorong persatuan olahraga Indonesia. Semua organisasi yang mengurus olahraga memiliki kewenangan masing-masing, sehingga kita harus sinergis,” lanjutnya.

Diharapkan, pemerintah dapat menjadi regulator yang mendukung organisasi olahraga sebagai pelaksana, baik KONI, Induk cabang olahraga, KOI, hingga di tingkat daerah dengan Dispora, KONI Provinsi atau Kabupaten/Kota dengan cabang olahraga.

“Tata kelola organisasi olahraga akan semakin baik di masa yang akan datang, dan hal ini mencerminkan karakter pemimpin yang berjiwa Patriot Olahraga, pejuang di masa damai,” tegas Marciano menghimbau seluruh jajarannya.

Baca Juga: Menpora Erick Thohir Resmi Rangkap Jabatan Ketua Umum PSSI, FIFA Pastikan Tak Benturan Kepentingan

“Dengan semangat Bersatu Berprestasi yang diwujudkan dalam sinergitas seluruh pihak, mari kita fokus mengejar target kita pada Indonesia Emas, yakni masuk 5 besar Olimpiade 2044, dan sekarang kita fokus sukseskan Asta Cita Nomor 4 Presiden RI Bapak Prabowo Subianto,” tutup Marciano mengajak seluruh organisasi anggota KONI Pusat untuk sinergis dengan pemerintah.

Terkait keorganisasian olahraga, Menpora RI sempat menyinggung peran setiap organisasi.

“Yang namanya kekuasaan itu harus jadi amanah, kita ada KOI dan KONI yang memiliki mekanismenya masing-masing punya hak dan kewajiban. Mereka harus bisa membuka pintu dengan tujuan yang sama, apalagi ketika negara hadir membantu biaya untuk pembinaan para atlet,” jelas Erick.

Menpora RI juga menyinggung tentang organisasi olahraga di Tanah Air. Menurut Erick, dualisme akan diselesaikan dengan aturan musyawarah, merujuk afiliasi dengan federasi internasionalnya masing-masing.

Di samping Permenpora Nomor 14/2024 resmi dicabut, selanjutnya akan dibuat Permenpora Nomor 7 Tahun 2025, yang prosesnya akan melibatkan pemangku kebijakan olahraga.

Saat ini Permenpora Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencabutan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024.

Load More