/
Sabtu, 27 Agustus 2022 | 17:48 WIB
ilustrasi obat-obatan terlarang. (Shutterstock)

Sukabumi.suara.com – Polisi mendapatkan informasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bahwa adanya dua paket mencurigakan. Polsek Cicurug, Polres Sukabumi, akhirnya mengamakan kedua paket tersebut dan memeriksa isi paketnya. 

Polisi akhirnya menemukan isi paket yang berisikan ribuan butir obat terlarang yang ternyata akan dikirim melalui salah satu perusahaan ekspedisi pada Jumat, 26 Agustus 2022.

"Kami mendapat kabar dari Bea Cukai melalui telepon bahwa ada dua paket yang dicurigai, dan paket itu sudah di-pending pengirimannya. Dari kabar itu jajaran Polsek Cicurug mendatangi lokasi ekspedisi untuk memeriksa isi paket tersebut," kata Kapolsek Cicurug Kompol Parlan kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (27/8/2022).

Parlan mengatakan dua paket tersebut dibungkus menggunakan plastik warna biru dan hitam yang berisi obat-obatan terlarang jenis tramadol dan hexymer. paket pertama dengan nomor resi 00639029314, berisi 1.000 butir hexymer dan 100 butir tramadol. paket kedua, nomor resi 001838184215, berisi 200 butir tramadol.

Menurut pihak ekspedisi, biasanya paket tersebut diambil langsung oleh penerima. Penerima tersebut berinisial R dengan tujuan Kampung Cisaat Rt 04/04 Desa Bangbayang, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

Maka dari itu, polisi kemudian membungkus ulang isi kemasannya dan menunggu penerima mengambil paketnya. Namun, ternyata penerima tak kunjung datang. Alhasil, polisi langsung mendatangi alamat yang ada di paket tersebut. "Tetapi setelah dicek (ke alamat di paket), tidak ada identitas (nama berinisial R) seperti yang tertera di paket," kata Parlan.

Dari informasi yang didapat, ternyata penerima sudah beberapa kali melakukan hal serupa dan membuat pihak ekspedisi curiga hingga melaporkan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Polsek Cicurug juga menyerahkan barang bukti dua paket dengan obat-obatan terlarang ke Satnarkoba Polres Sukabumi.

Load More