/
Kamis, 15 September 2022 | 12:15 WIB
Ilustrasi-Masyarakat dapat menukarkan uang yang rusak ke BI dengan syarat dan ketentuan yang berlaku (Pixabay)

Sebagai informasi tambahan, BI tidak akan memberikan penggantian uang jika dinilai uang tersebut sengaja dirusak. Kemudian BI juga tidak akan memberikan penggantian kepada uang Rupiah yang hilang atau dimusnahkan dengan sebab apapun. 

Sumber: suara.com.

Load More