/
Jum'at, 16 September 2022 | 10:50 WIB
Ilustrasi-Salat Dzuhur yang dilaksanakan perempuan saat memasuki waktu dzuhur pada hari Jumat (istockphoto)

Sukabumi.suara.com - Sebagai pria muslim diwajibkan untuk melaksanakan salat Jumat untuk sebagai pengganti salat Zuhur. Tetapi berbeda dengan perempuan yang tidak diwajibkan untuk salat Jumat dan tetap haru melaksanakan salat Zuhur.  

Beberapa ada yang beranggapan jika wanita salat Zuhur sebelum salat Jumat selesai maka salatnya tidak sah. Tetapi ada juga sebagian yang mengatakan bahwa itu tidak apa-apa dan sah. 

Apakah benar wanita melaksanakan salat Zuhur nya ketika salat Jumat selesai?

Sebagai informasi tambahan salat Jumat bagi wanita muslim hukumnya tidak wajib, sehingga wanita diwajibkan untuk tetap melaksanakan salat dzuhur 4 rakaat di rumah. 

Mengutip dari Markaz Fatwa Islam web no: 24516 (judul: kapan wanita shalat Zuhur hari Jum’at?) menyebutkan sebagai berikut:

"Wanita (Muslim) dan selain mereka yang tak memiliki kewajiban sholat Jumat dapat menunaikan ibadah sholat Zuhur usai memastikan sudah masuk waktu Zuhur meskipun sebelum sholat Jumat.

Imam Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni menjelaskan bahwa mereka yang tidak memiliki kewajiban untuk salat Jumat seperti wanita, musafir, hamba sahaya, orang sakit dan yang uzur, mereka semuanya boleh melaksanakan salat Zuhur sebelum salat Jumat selesai dilaksanakan. 

Untuk waktu salat Zuhur bagi wanita di hari Jumat, Buya Yahya pernah menjelaskan dalam video ceramah yang ada di kamal youtubenya Al Bahjah TV pada 19 Mei 2019 bahwa: 

"Orang yang tidak wajib salat Jumat ada dua, yaitu udzur abadi dan udzur yang bisa hilang. Udzur abadi atau tidak dapat hilang contohnya yaitu wanita yang akan selamanya jadi perempuan, nggak akan berubah jadi laki-laki. Kecuali ada kabar bahwasannya nanti jam setengah 3 engkau jadi laki-laki, harus tunggu. Karena perempuan, selagi perempuan sampai kapanpun dia tidak wajib Jumatan," Ucap Buya Yahya.

Baca Juga: Miris! Anak 12 Tahun Dijual dan Diperkosa Hingga Terinveksi HIV

"Berbeda dengan yang sakit. Sakit bisa sembuh atau tidak? Bisa sembuh? Bisa. Kalau sakit, hendaknya dia bisa menunggu Jumatnya berakhir, baru ia bisa melaksanakan salat Zuhur. Tapi, kalau perempuan, nggak akan berubah jadi laki-laki. Maka saat adzan boleh langsung salat Zuhur," sambungnya

Dapat ditarik dari kesimpulan dari penjelasan Buya Yahya bahwa perempuan dapat melaksanakan salat Zuhurnya saat memasuki waktu Zuhur atau sebelum pelaksanaan salat Jumat selesai. Wallahualam, semoga artikel ini dapat membantu mu. 

Sumber: suara.com

Load More