Sukabumi.suara.com - Tugas orang tua adalah untuk mengayomi dan memberikan perlindungan terhadap anaknya, tidak terkecuali dengan kakek-nenek. Namun hal keji dilakukan oleh seorang kakek berinisial (NW), asal Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Kakek tersebut tega mencabuli cucu perempuannya. Ia mengaku telah melakukan pencabulan sebanyak 10 kali.
Perlakukan bejat NW diketahui oleh ibu korban-anak sang kakek. Korban yang masih berumur 16 tahun harus rela dicabuli oleh kakeknya yang berumur 62 tahun, jika tidak ia diancam akan dibunuh.
Saat dimintai keterangan, NW mengaku khilaf telah melakukan perlakuan bejat tersebut. Ia juga mengaku bahwa ia telah melakukan hal tersebut sebanyak 10 kali.
AKP Bejul Nasution selaku Kapolsek Mayang mengatakan jika pencabulan yang dilakukan si kakek tidak sengaja diketahui anaknya, yang saat itu masuk lewat pintu belakang rumah. Karena pintu depan yang sudah dikunci oleh pelaku. Kondisi tersebut membuat orang sulit untuk masuk ke dalam rumah.
"Saat ketahuan oleh anaknya, pelaku sedang melakukan perbuatan tidak senonoh kepada sang cucu. Anaknya mengaku masuk lewat pintu belakang rumahnya," terang AKP Bejul pada Jumat (15/09/2022).
Saat masuk ke dalam sang anak kaget karena melihat sang ayah sedang menindih badan korban. Sang anak pun kaget dan langsung keluar untuk memanggil saudaranya yang lain.
Saudara dibantu dengan para warga mendobrak pintu depan rumah tersebut. Sontak warga pun kaget dengan prilaku bejat pelaku.
Pelaku berusaha tenang dan tidak melarikan diri. Anggota Polsek Mayang pun datang ke tempat kejadian untuk segara mengamankan pelaku.
Baca Juga: Kembali Bertambah! Korban Pelecehan Seksual Pendeta Sudah Mencapai 14 Anak
"Dari pengakuannya, pelaku mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut dan ia juga mengaku telah mencabuli sang cucu dari bulan Jali 2022," sambung AKP Bejul.
Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76E dan atau Pasal 81 Ayat (2) Juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pelaku juga akan terancam hukuman 15 tahun penjara. Dan saat ini sedang diamankan di Polsek Mayang.
Sedangkan korban mengaku terpaksa untuk melayani nafsu bejat sang kakek karena ia diancam akan dibunuh jika ia cerita kepada orang lain.
Sumber: suarajatimpost.com
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Cerita Wayne Rooney: Lagi Kesal dengan Sir Alex Eh Lihat Kelakuan Anomali Diego Maradona
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Jadwal Imsakiyah Kota Malang Sabtu 28 Februari 2026
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Derby Pemain Keturunan Indonesia di 16 Besar Europa League, Calvin Verdonk On Fire
-
Sudah Kehilangan Anak, Ibu Kandung di Sukabumi Kini Diteror dan Diancam Diam
-
Daftar Lengkap Progres Lahan Koperasi Merah Putih se-Banten: Kabupaten Serang Terbanyak
-
Marah! Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Usir Pengembang saat Rapat Penolakan Musala di Bekasi