Sukabumi.suara.com - Tugas orang tua adalah untuk mengayomi dan memberikan perlindungan terhadap anaknya, tidak terkecuali dengan kakek-nenek. Namun hal keji dilakukan oleh seorang kakek berinisial (NW), asal Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Kakek tersebut tega mencabuli cucu perempuannya. Ia mengaku telah melakukan pencabulan sebanyak 10 kali.
Perlakukan bejat NW diketahui oleh ibu korban-anak sang kakek. Korban yang masih berumur 16 tahun harus rela dicabuli oleh kakeknya yang berumur 62 tahun, jika tidak ia diancam akan dibunuh.
Saat dimintai keterangan, NW mengaku khilaf telah melakukan perlakuan bejat tersebut. Ia juga mengaku bahwa ia telah melakukan hal tersebut sebanyak 10 kali.
AKP Bejul Nasution selaku Kapolsek Mayang mengatakan jika pencabulan yang dilakukan si kakek tidak sengaja diketahui anaknya, yang saat itu masuk lewat pintu belakang rumah. Karena pintu depan yang sudah dikunci oleh pelaku. Kondisi tersebut membuat orang sulit untuk masuk ke dalam rumah.
"Saat ketahuan oleh anaknya, pelaku sedang melakukan perbuatan tidak senonoh kepada sang cucu. Anaknya mengaku masuk lewat pintu belakang rumahnya," terang AKP Bejul pada Jumat (15/09/2022).
Saat masuk ke dalam sang anak kaget karena melihat sang ayah sedang menindih badan korban. Sang anak pun kaget dan langsung keluar untuk memanggil saudaranya yang lain.
Saudara dibantu dengan para warga mendobrak pintu depan rumah tersebut. Sontak warga pun kaget dengan prilaku bejat pelaku.
Pelaku berusaha tenang dan tidak melarikan diri. Anggota Polsek Mayang pun datang ke tempat kejadian untuk segara mengamankan pelaku.
Baca Juga: Kembali Bertambah! Korban Pelecehan Seksual Pendeta Sudah Mencapai 14 Anak
"Dari pengakuannya, pelaku mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut dan ia juga mengaku telah mencabuli sang cucu dari bulan Jali 2022," sambung AKP Bejul.
Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76E dan atau Pasal 81 Ayat (2) Juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pelaku juga akan terancam hukuman 15 tahun penjara. Dan saat ini sedang diamankan di Polsek Mayang.
Sedangkan korban mengaku terpaksa untuk melayani nafsu bejat sang kakek karena ia diancam akan dibunuh jika ia cerita kepada orang lain.
Sumber: suarajatimpost.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Tak Cukup Kasih Modal, UMKM Perlu Akses Pasar Agar Naik Kelas
-
Jeje Govinda Diledek Gara-Gara Baru Wisuda, Amy Qanita Klarifikasi Riwayat Kuliah Menantu
-
Bukti Awal Sudah Kantongi! Polda Metro Jaya Siap Usut Skandal Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI
-
Jarwinn Solar Panel Solusi Listrik Lebih Hemat Di Saat Viral BBM Naik
-
5 Mobil Bekas 3 Baris di Bawah 100 Juta: Kabin Luas, Nyaman buat Keluarga
-
BGN Pastikan Motor Listrik Bakal 'Blusukan' Antar MBG di Seluruh Indonesia
-
5 Smartwatch dengan Desain Kekinian, Tak Jadul, dan Fitur Lengkap Buat Gen Z Aktif
-
5 HP Infinix dengan Kamera Terbaik 2026, Harga Mulai di Bawah Rp2 Jutaan
-
Calon Bek Timnas Indonesia Kirim Sindiran ke Manchester United
-
Honor Uji HP Baru dengan Baterai 11.000 mAh, Terbesar di Kelasnya