/
Jum'at, 16 September 2022 | 17:40 WIB
Ilustrasi-Pelecehan Seksual yang dilakukan kakek kepada cucunya di Jember (Pixabay)

Sukabumi.suara.com - Tugas orang tua adalah untuk mengayomi dan memberikan perlindungan terhadap anaknya, tidak terkecuali dengan kakek-nenek. Namun hal keji dilakukan oleh seorang kakek berinisial (NW), asal Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Kakek tersebut tega mencabuli cucu perempuannya. Ia mengaku telah melakukan pencabulan sebanyak 10 kali.  

Perlakukan bejat NW diketahui oleh ibu korban-anak sang kakek. Korban yang masih berumur 16 tahun harus rela dicabuli oleh kakeknya yang berumur 62 tahun, jika tidak ia diancam akan dibunuh.  

Saat dimintai keterangan, NW mengaku khilaf telah melakukan perlakuan bejat tersebut. Ia juga mengaku bahwa ia telah melakukan hal tersebut sebanyak 10 kali. 

AKP Bejul Nasution selaku Kapolsek Mayang mengatakan jika pencabulan yang dilakukan si kakek tidak sengaja diketahui anaknya, yang saat itu masuk lewat pintu belakang rumah. Karena pintu depan yang sudah dikunci oleh pelaku. Kondisi tersebut membuat orang sulit untuk masuk ke dalam rumah. 

"Saat ketahuan oleh anaknya, pelaku sedang melakukan perbuatan tidak senonoh kepada sang cucu. Anaknya mengaku masuk lewat pintu belakang rumahnya," terang AKP Bejul pada Jumat (15/09/2022). 

Saat masuk ke dalam sang anak kaget karena melihat sang ayah sedang menindih badan korban. Sang anak pun kaget dan langsung keluar untuk memanggil saudaranya yang lain. 

Saudara dibantu dengan para warga mendobrak pintu depan rumah tersebut. Sontak warga pun kaget dengan prilaku bejat pelaku. 

Pelaku berusaha tenang dan tidak melarikan diri. Anggota Polsek Mayang pun datang ke tempat kejadian untuk segara mengamankan pelaku. 

Baca Juga: Kembali Bertambah! Korban Pelecehan Seksual Pendeta Sudah Mencapai 14 Anak

"Dari pengakuannya, pelaku mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut dan ia juga mengaku telah mencabuli sang cucu dari bulan Jali 2022," sambung AKP Bejul.

Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76E dan atau Pasal 81 Ayat (2) Juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pelaku juga akan terancam hukuman 15 tahun penjara. Dan saat ini sedang diamankan di Polsek Mayang.

Sedangkan korban mengaku terpaksa untuk melayani nafsu bejat sang kakek karena ia diancam akan dibunuh jika ia cerita kepada orang lain.

Sumber: suarajatimpost.com

Load More