Sukabumi.suara.com – Pasangan suami istri mendapatkan vonis hukuman dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi. Kasus tersebut merupakan penistaan agama, lantaran dirinya menginjak Al Quran.
Kedua pasangan tersebut berinisial CER (25 tahun) dan istrinya SL (24 tahun). Majelis Hakim sudah menjatuhkan vonis hukuman empat tahun dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan. Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 28 UU ITE kumulatif Pasal 156A KUHP juncto Pasal 55.
"Kemarin telah dilaksanakan putusan kedua terdakwa kasus penistaan agama dan UU ITE. Keduanya divonis empat tahun penjara dan denda 100 juta subsider empat bulan kurungan," ujar Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Achmad Tri Nugraha, Selasa (20/9/2022).
Tri mengatakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi sebelumnya menuntut kedua terdakwa empat tahun enam bulan dan denda Rp100 juta subsider empat bulan.
"Karena tuntutan kami empat tahun enam bulan dan tidak di bawah dua per tiga. Pengurangannya hanya enam bulan. Jadi terdakwa menerima kami juga menerima," katanya.
Video itu beredar di media sosial. Dalam rekaman itu terlihat pasangan yang membuat video mengenai penginjakkan Al Quran dan menantang umat islam.
Video itu diunggah oleh sang istri ke media sosial. Tindakan itu dilatarbelakangi persoalan rumah tangga.
Berita Terkait
-
Diberi Kejutan Ulang Tahun, Reaksi Istri Ini Bikin Suami Geram
-
Parah! Wanita di Padang Ajak Suami Baru Maling Motor Mantan Mertua, Ternyata Pakai Kunci Cadangan
-
Tips: Cara Mengatasi Stress kala Seperti Ini yang Anda Rasakan
-
Tips Kesehatan dr.Zaidul Akbar Hilangkan Stress Sekarang Juga, Kalau Tak Mau Ada Masalah Pada Pencernaan Ini
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
3 Zodiak yang Hidupnya Akan Lebih Mudah Setelah 9 April 2026
-
Nissa Sabyan Diduga Sudah Melahirkan Gara-Gara Video Orangtua Pangku Bayi, Ini Fakta Sebenarnya
-
Hazelight Umumkan Rekor Penjualan: Split Fiction Laku 7 Juta Kopi, It Takes Two 30 Juta
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Dibangunkan untuk Salat Subuh, Santri 15 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Pondok
-
8 HP Midrange Murah Kamera Bagus dengan Fitur Tahan Air, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Sinopsis House of Grace, Drama Thailand Terbaru Kiatipoom Banluechairit
-
Polemik Paspor Usai, Nathan Tjoe-A-On Dapat Lampu Hijau Kembali Bermain untuk Willem II
-
Naga Purba ke Jepang: Diplomasi Hijau dan Misi Penyelamatan Komodo
-
Sinopsis One Piece: The Battle of Alabasta, Misi Luffy Selamatkan Kerajaan Vivi dari Kehancuran