Sukabumi.suara.com – Pasangan suami istri mendapatkan vonis hukuman dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi. Kasus tersebut merupakan penistaan agama, lantaran dirinya menginjak Al Quran.
Kedua pasangan tersebut berinisial CER (25 tahun) dan istrinya SL (24 tahun). Majelis Hakim sudah menjatuhkan vonis hukuman empat tahun dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan. Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 28 UU ITE kumulatif Pasal 156A KUHP juncto Pasal 55.
"Kemarin telah dilaksanakan putusan kedua terdakwa kasus penistaan agama dan UU ITE. Keduanya divonis empat tahun penjara dan denda 100 juta subsider empat bulan kurungan," ujar Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Achmad Tri Nugraha, Selasa (20/9/2022).
Tri mengatakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi sebelumnya menuntut kedua terdakwa empat tahun enam bulan dan denda Rp100 juta subsider empat bulan.
"Karena tuntutan kami empat tahun enam bulan dan tidak di bawah dua per tiga. Pengurangannya hanya enam bulan. Jadi terdakwa menerima kami juga menerima," katanya.
Video itu beredar di media sosial. Dalam rekaman itu terlihat pasangan yang membuat video mengenai penginjakkan Al Quran dan menantang umat islam.
Video itu diunggah oleh sang istri ke media sosial. Tindakan itu dilatarbelakangi persoalan rumah tangga.
Berita Terkait
-
Diberi Kejutan Ulang Tahun, Reaksi Istri Ini Bikin Suami Geram
-
Parah! Wanita di Padang Ajak Suami Baru Maling Motor Mantan Mertua, Ternyata Pakai Kunci Cadangan
-
Tips: Cara Mengatasi Stress kala Seperti Ini yang Anda Rasakan
-
Tips Kesehatan dr.Zaidul Akbar Hilangkan Stress Sekarang Juga, Kalau Tak Mau Ada Masalah Pada Pencernaan Ini
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Niat Puasa Tarwiyah Arab, Latin dan Artinya, Lengkap dengan Keutamaannya
-
3 Zodiak Paling Beruntung Finansial pada 25 Mei 2026, Siap-siap Rezeki Meluber
-
Jan Olde Riekerink Tetap Bangga Meski Dewa United Gagal Ulangi Prestasi Musim Lalu
-
Jamaah An-Nadzir Akan merayakan Iduladha 26 Mei 2026, Ini Alasannya
-
Lukman Hakim Singgung Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi': Balas dengan Karya, Bukan Represif
-
Persis Solo Degradasi, Direktur Klub Minta Maaf kepada Suporter
-
Manchester United Negosiasi Intensif Ederson, Sinyal Perombakan Skuad Michael Carrick
-
Tottenham Dipastikan Selamat dari Degradasi, Bertahan di Premier League
-
Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Mulai Juni: Cek Jadwal dan Daftar Penerimanya
-
Joey Pelupessy Bawa Lommel SK Promosi Liga Belgia, Kubur Impian Ragnar Oratmangoen