/
Selasa, 27 September 2022 | 06:36 WIB
Ilustrasi-Pembobolan mesin ATM yang dilakukan oleh Teknisinya (Istockphoto)

Sukabumi.suara.com - 3 orang pria membobol mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) dan menggarap uang sebanyak Rp 1,9 Miliar. Dua diantaranya merupakan teknisi ATM. 

AS (31), R(48), dan IH (27) membobol 6 mesin ATM dari salah satu bank milik pemerintah di wilayah Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Dua dari tiga pelaku ditangkap polisi karena telah membobol uang sebanyak Rp 1,9 Miliar. Uang tersebut mereka bagi tiga dan digunakan untuk bermain judi online (slot) lalu membeli motor dengan harga yang lumayan mahal. 

AKBP Dian Poernomo selaku Kasat Reskrim Polres Sukabumi mengatakan, jika dua dari pelaku yaitu AS dan R sudah berhasil ditangkap oleh polisi. Sedangkan untuk IH masih buron alias DPO.

"Pelaku diamankan di Cianjur dan Sukabumi,” kata Dian dalam konferensi pers di Mako Polres Sukabumi. 

AS dan IH merupakan teknisi yang mengelola 6 mesin ATM tersebut. Sedangkan R menjadi tersangka karena menerima uang hasil pencurian sebesar Rp435 juta. 

Adapun kasus ini terungkap karena pihak perusahaan melakukan audit dan pengecekan CCTV pada wilayah kerja AS pada 26 Agustus 2022. 

“Dari sanalah diketahui bahwa terekam di CCTV tersangka AS melakukan pencurian uang dalam mesin ATM bersama tersangka IH,” jelas Dian. 

Motif pelaku melakukan pembobolan mesin ATM dikarenakan terbelit hutang akibat judi online sehingga ia nekat melakukan hal jahat tersebut. 

"Para pelaku menghabiskan uang hasil pencuriannya dengan membeli sejumlah barang, seperti motor," ucap Dian. 

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Tol JORR Renggut Nyawa 2 Korban

Dalam kasus ini sejumlah barang diaita sebagai bukti yaitu Honda Supra x 125, Jupiter MX, Yamaha Aerox, Yamaha R15, Yamaha N-MAx, Honda Scoopy dan Vespa Matic.

Kemudian polisi juga mengamankan barang bukti yang berupa berita acara audit, flashdisk rekaman CCTV, dan satu handphone. 

“AS merupakan pelaku utama dalam kasus ini, kemudian hasil kejahatan diserahkan ke tersangka R , dan dari hasil kejahatan mereka membeli 7 unit kendaraan. Mereka akan di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara," ucap AKBP Dian Poernomo. 

Sumber: sukabumiupdate.com  

Load More