/
Selasa, 27 September 2022 | 17:30 WIB
Ilustrasi-Penganiayaan dan pemerkosaan yang dilakukan oknum polisi kepada anak tirinya (Pixabay/peoplemagz)

Sukabumi.suara.com - Oknum Polisi kembali membuat tercoreng nama instansinya setelah kasus Ferdy Sambo yang belum usai. 

Kali ini seorang polisi berinisial CH yang tega menganiaya dan memperkosa anak tirinya sendiri. 

Briptu CH merupakan seorang anggota polri di kepolisian. Ia terancam dihukum selama 15 sampai 20 tahun penjara, karena telah melakukan tindak kekerasan dan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). 

Saat ini Briptu CH sudah sebagai tersangka. Kombes Pol Arif Budiman selaku Kapolresta Cirebon mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara dengan melibatkan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Jawa Barat.  

Pada gelar perkara yang dilakukan Senin (26/9/2022) dijelaskan bahwa duduk penanganan dan memperlihatkan barang bukti yang sudah diamankan. Polresta Cirebon turut menghadiri tersangka. 

Kronologi kejadian tersebut yaitu pada 25 Agustus 2022 istri tersangka atau ibu korban melaporkan CH kepada pihak berwajib karena melakukan penganiayaan terhadap anaknya.  

Tetapi, pada 5 September sang ibu kembali melaporkan CH atas tindakan kekerasan seksual terhadap anak tirinya. Sedangkan pada 6 September CH ditetapkan sebagai tersangka. 

Polresta Cirebon juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa seragam sekolah milik korban. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, saat kejadian, korban mengenakan pakaian seragam sekolah dasar tersebut.

Baca Juga: Teh yang Bagus Dikonsumsi untuk Redakan Sakit Haid

Petugas saat ini perlu berhati-hati untuk melakukan visum fisik korban karena kondisi korban. Polisi juga telah menerjunkan tim psikologi memastikan kondisi psikis korban. 

Sumber: suara.com 

Load More