Sukabumi.suara.com - Oknum Polisi kembali membuat tercoreng nama instansinya setelah kasus Ferdy Sambo yang belum usai.
Kali ini seorang polisi berinisial CH yang tega menganiaya dan memperkosa anak tirinya sendiri.
Briptu CH merupakan seorang anggota polri di kepolisian. Ia terancam dihukum selama 15 sampai 20 tahun penjara, karena telah melakukan tindak kekerasan dan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Saat ini Briptu CH sudah sebagai tersangka. Kombes Pol Arif Budiman selaku Kapolresta Cirebon mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara dengan melibatkan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Jawa Barat.
Pada gelar perkara yang dilakukan Senin (26/9/2022) dijelaskan bahwa duduk penanganan dan memperlihatkan barang bukti yang sudah diamankan. Polresta Cirebon turut menghadiri tersangka.
Kronologi kejadian tersebut yaitu pada 25 Agustus 2022 istri tersangka atau ibu korban melaporkan CH kepada pihak berwajib karena melakukan penganiayaan terhadap anaknya.
Tetapi, pada 5 September sang ibu kembali melaporkan CH atas tindakan kekerasan seksual terhadap anak tirinya. Sedangkan pada 6 September CH ditetapkan sebagai tersangka.
Polresta Cirebon juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa seragam sekolah milik korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, saat kejadian, korban mengenakan pakaian seragam sekolah dasar tersebut.
Baca Juga: Teh yang Bagus Dikonsumsi untuk Redakan Sakit Haid
Petugas saat ini perlu berhati-hati untuk melakukan visum fisik korban karena kondisi korban. Polisi juga telah menerjunkan tim psikologi memastikan kondisi psikis korban.
Sumber: suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua
-
Menanti Sejarah Baru Banten Selatan: 6 Fakta Menarik Perjuangan DOB Kabupaten Cilangkahan
-
Saputra Kori Bawa Jimat dari Bali demi Syuting Film Horor di Korea
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi
-
Sempat Hilang, Karyawan Tenggelam di Sungai Indragiri Ditemukan Meninggal
-
5 Fakta Stadion Pakansari Jadi Venue Utama AFF 2026 dan Persiapan Kilat Bupati Bogor
-
RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal
-
Rupiah Melemah, Biaya Produksi Pertanian di Jogja Naik, Pemda DIY Siapkan Pemetaan Dampak ke Petani
-
Dukung Aktualisasi dan Kreativitas Mahasiswa, Pertamina Gelar Energy AdSport Challenge di ITB