/
Kamis, 06 Oktober 2022 | 07:50 WIB
Ilustrasi-Syarat baru bagi calon pengguna jasa transportasi Kereta Api Indonesia (istockphoto/Haidan Abdan Syakuro)

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. 

Jika calon penumpang kereta api tidak dapat menunjukan syarat-syarat tersebut, maka penumpang akan diarahkan ke loket tiket untuk melakukan pembatalan. 

Sumber: jakarta.suara.com 

Load More