Sukabumi.suara.com - Berdasarkan dengan surat edaran terbaru drai Kementerian Perhubungan bahwa mulai 30 Agustus 2022 diberlakukan persyaratan baru.
Adapun persyaratan tersebut wajib dipenuhi oleh calon pengguna jasa transportasi Kereta Api Indonesia. Dan tidak dapat digantikan dengan surat pemeriksaan PCR ataupun antigen.
Sesuai dengan persyaratan pemerintah melalui surat edaran SE Satgas Covid-19 dengan nomor 24 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku mulai 30 Agustus 2022, seluruh pengguna jasa KA usia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksin ketiga atau booster sedangkan untuk usia 6 tahun - 17 tahun wajib sudah vaksin kedua.
Jika calon pengguna belum atau tidak bisa melakukan vaksin karena alasan medis harus menyertakan surat keterangan dokter yang bersangkutan dan dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah, nantinya surat tersebut akan diperiksa saat pemeriksaan tiket di stasiun keberangkatan.
Daop 1 Jakarta mengimbau agar calon pengguna jasa kereta api yang akan berangkat khususnya dari Stasiun Gambir atau Stasiun Pasar Senen, agar dapat melakukan vaksin beberapa hari sebelum keberangkatan. Pihaknya juga mengimbau vaksin dapat dilakukan dimana saja tidak harus yang berada di stasiun.
Mengingat stok vaksin yang menipis diharapkan agar para calon penumpang segera melakukan vaksin diluar stasiun dan tidak bergantung pada stok vaksin yang ada di stasiun karena jika stok vaksin habis layanan vaksin akan terhenti sementara.
Para pengguna jasa kereta api juga diimbau untuk memperhatikan kembali persyaratan terbaru pada ketentuan saat akan melakukan proses transaksi tiket.
Adapun persyaratan baru bagi calon penumpang kereta api sesuai dengan surat edaran dengan Nomor 24 tahun 2022 yaitu:
1. Usia 18 tahun ke atas:
Baca Juga: Resesi Global, Buruh Pabrik di Sukabumi Terdampak PHK Massal
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Siapa Jael Pawirodihardjo? Pemain Keturunan Namanya Jawa Banget yang Gacor di Liga Belanda
-
Tak Ada Ampun, Pinocchio: Unstrung Mengubah Dongeng ke Teror Berdarah 2026
-
Dua Rumah di Jalan Bangka Ludes Terbakar Subuh Tadi
-
Dokter Detektif Yakin Richard Lee Kalah di Sidang Praperadilan
-
Thanksinsomnia Resmi Akhiri Kerja Sama dengan Mohan Hazian Imbas Isu Dugaan Pelecehan
-
Program 3 Juta Rumah Digenjot, BRI Jadi Penopang Utama Kredit Perumahan Nasional
-
GoTo Beli Hak Penamaan Blok M Hub Gojek
-
6 Rekomendasi Maskara Terbaik untuk Bulu Mata Tebal dan Indah Seharian
-
25 Kode Redeem FC Mobile 10 Februari 2026, Klaim Gems, Icon OVR 117 Hingga Trik Event Ginga
-
Warna Baju Apa yang Tidak Boleh Dipakai saat Imlek?