/
Kamis, 06 Oktober 2022 | 08:30 WIB
Ekspresi Baim Wong Saat Klarifikasi. (Instagram/baimwong)

Sukabumi.suara.com – Kasus kriminal dengan sebutan netizen meminjam yang berujung damai dengan bermodalan materai Rp 5 ribu.

Hal itu juga dilakukan oleh pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Pada awalnya, polisi akan menindaklajuti kasus prank tersebut karena telah mencederai institusi kepolisian yang melakukannya di kantor kepolisian dengan konten yang tak mendidik.

Dalam kontennya, ia membuat seolah-olah Paula Verhoeven mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT karena sedang ramai kasus KDRT Rizky Billar terhadap Lesty Kejora.

Peluang damai atau tidak diproses ke peradilan lewat restorative justice tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro jaya Komisaris Besar Endra Zulpan.

"Apabila memang ada maksud lain yang unsur pidananya tidak terpenuhi tentunya kami bisa membuka peluang untuk yang bersangkutan meminta maaf, ataupun restorative justice," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (4/10/2022) seperti dikutip denpasar.suara.com.

Dalam hal tersebut, Nikita Mirzani memberikan desakan agar polisi bisa menjaga wibawanya dengan memproses Baim-Paula.

"Saya mau tanya ke kalian pak polisi, masih ada nggak harga diri sih. Pak polisi masih ingin dipercaya orang Indonesia nggak sih," kata Nyai, panggilan sayang Nikita Mirzani dalam akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172, Senin 3 Oktober 2022.

"Nah kalau polisi Indonesia nggak mau harga dirinya diacak-acak, ya Nikita Mirzani minta itu Baim Wong diproses dong," demikian jelasnya.

Baca Juga: Wanita di Sukabumi yang Hilang Saat ke Toilet Sudah Ditemukan

"Coba itu bisa diusut nggak (Baim-Paula) dia udah salah gunakan pasal, bikin laporan plasu, bisa kena pakai UU ITE.

Kalau enggak makin banyak Baim Paula lainnya, karena harga diri polisi bisa makin diinjek," paparnya meminta kepolisian bisa menjaga wibawa agar tetap dipercaya masyarakat.

Laporan terhadap Baim-Paula juga dibuat Sahabat Polisi dengan nomor LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL dengan Pasal 202 KUHP mengenai laporan palsu. "Kita melaporkan BW dan istrinya P.

Kami melaporkan karena di sini terjadi prank atau pembodohan masyarakat. Sehingga kami harus bertindak," ungkap Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia Tengku Zanzabella. ***

Load More