News / Nasional
Kamis, 26 Maret 2026 | 23:03 WIB
Ilustrasi polemik tahanan rumah Gus Yaqut. [Suara.com/Syahda]
Baca 10 detik
  • Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak hadir salat Idulfitri di Rutan KPK pada 21 Maret 2026.
  • KPK mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 atas permintaan keluarga.
  • Pengalihan penahanan ini menuai kritik dari ICW karena dinilai sebagai perlakuan istimewa bagi tersangka korupsi.

Suara.com - Polemik soal absennya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut diawali dari pernyataan Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel dan Silvia Rinita Harefa.

Pada Sabtu (21/3/2026), Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, para tahanan Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan salat Idulfitri bersama pada pagi hari. Namun, Gus Yaqut tidak terlihat hadir pada pelaksanaan salat hari raya tersebut.

Fakta kemudian muncul saat Silvia selesai mengunjungi suaminya di Rutan KPK. Silvia mengungkapkan bahwa Gus Yaqut tidak berada di Rutan KPK. Menurut Silvia, dia mendengar desas-desus dari para tahanan bahwa Gus Yaqut tidak berada di Rutan KPK sejak Kamis (19/3/2026) malam.

“Tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” kata Silvia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (21/3/2026).

Silvia menyebut para tahanan mengira bahwa Gus Yaqut awalnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

“Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka kan bertanya-tanya saja, katanya ada pemeriksaan, tapi kan nggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa. Sampai hari ini nggak ada,” tandas Silvia.

Di sisi lain, KPK sempat absen dalam menyampaikan informasi perihal ketidakhadiran Yaqut saat pelaksanaan salat Id para tahanan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo akhirnya mengungkapkan bahwa penyidik melakukan pengalihan penahanan terhadap Yaqut menjadi tahanan rumah.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (21/3/2026).

Menurut Budi, pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026. Kemudian, KPK menelaah dan mengabulkan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Baca Juga: KPK Klaim Ada Perkembangan Baik Penanganan Kasus Kuota Haji

“Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya,” ujar Budi.

“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” tambah dia.

KPK memastikan proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka.

Budi juga memastikan proses penanganan perkara terhadap Gus Yaqut akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Alasan Pengalihan Penahanan

Infografis polemik tahanan rumah Gus Yaqut. [Suara.com/Syahda]

Penahanan rumah sebenarnya diatur dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru). Pada Pasal 108 ayat (1), dijelaskan bahwa jenis penahanan terdiri dari penahanan rumah tahanan negara, penahanan rumah, dan penahanan kota.

Kemudian pada ayat (5), terdapat ketentuan bahwa penahanan rumah dilaksanakan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman tersangka atau terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

Mengenai dasar hukum KPK dalam memberikan pengalihan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah, aturannya tertera pada Pasal 108 ayat (11) yang berbunyi:

“Jenis penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dialihkan berdasarkan surat perintah penyidik, penuntut umum, atau penetapan hakim yang tembusannya diberikan kepada tersangka atau terdakwa, keluarga tersangka atau terdakwa, dan instansi yang berkepentingan.”

Namun, terdapat perbedaan antara alasan KPK di awal dengan ketika Yaqut akhirnya dikembalikan ke Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih terkait pengalihan penahanan ini. Awalnya, Budi mengatakan bahwa pengalihan penahanan ini tidak dilakukan karena alasan kondisi kesehatan Yaqut.

“Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” kata Budi kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).

Perlakuan ini berbeda dengan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang sakit saat menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi sebelum akhirnya meninggal dunia. Saat itu, KPK hanya memberikan pembantaran penahanan terhadap Lukas, bukan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah.

“Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka,” ujar Budi.

Namun pada akhirnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pihaknya melakukan asesmen kesehatan terhadap Yaqut sebelum mengembalikannya ke Rutan KPK.

“Ini kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan itu mengidap GERD akut, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2026).

Selain itu, Asep juga menyebut bahwa Yaqut menderita penyakit asma. Ia juga menjelaskan bahwa pengembalian Yaqut ke Rutan KPK dilakukan guna mempercepat proses penanganan perkara.

“Ini kami akan memastikan perkara ini berjalan dengan lancar dan biar cepat. Kenapa ini dikembalikan, juga ini dalam proses percepatan penanganan perkara,” ujar Asep.

Kritik terhadap KPK

Yaqut merupakan tersangka pertama yang mendapatkan perlakuan berupa pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah dari KPK. Hal ini menimbulkan berbagai kritik.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pemindahan penahanan Yaqut merupakan bentuk keistimewaan yang diberikan kepada tersangka korupsi. Peneliti ICW Wana Alamsyah menilai KPK mesti memberikan penjelasan secara transparan.

“Berdasarkan catatan ICW, pengalihan penahanan yang dilakukan oleh KPK cukup ketat, salah satunya karena alasan sakit,” kata Wana kepada wartawan, Senin (23/3/2026).

Menurut dia, langkah KPK ini menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Sebab, tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah,” lanjut Wana.

Load More