Sukabumi.suara.com - RH (35) seorang Kepala Sekolah Sekolah Dasar Negeri 09 Namrole, Maluku tega memperkosa anak muridnya sendiri.
Pelaku berhasil diamankan oleh petugas kepolisian Resor (Polres) Buru Selatan, Maluku pada Sabtu (8/10/2022).
“Dari pihak kami sudah mendatangi TKP, dan telah mengamankan terlapor pada Sabtu kemarin. Terlapor sekarang sudah diamankan di Polsek Namrole dan telah melakukan pemeriksaan,” ucap AKBP M. Agung Gumilar selaku Kapolres Bursel pada Senin (10/10).
Kapolres menjelaskan jika kejadian tersebut bermula dari keterangan MN (13) yang merupakan korban dari pemerkosaan pelaku. Pelaku telah memaksa korban untuk melakukan persetubuhan sebanyak 5 kali di tempat yang berbeda.
Kronologi kejadian bermula ketika pelaku mengirim pesan lewat akun sosial media Facebook kepada korban untuk menemui pelaku di rumahnya, di daerah Dusun Walaufu, Desa Wamkama, Kecamatan Namrole, Bursel.
Sesampainya korban di rumah dinas, pelaku membujuk korban untuk masuk ke dalam kamarnya dan merayu korban untuk melakukan persetubuhan dengan dalih akan menaikan nilai korban yang rendah.
Kemudian pada Minggu (2/10) pukul 00.00 WIT, pelaku menghubungi korban kembali dan meminta untuk bertemu di rumah yang berbeda, kemudian pelaku dan korban melakukan hal yang sama.
Selang tidak lama dari sebelumnya yaitu pada Senin (3/10) pelaku kembali menghubungi korban untuk datang ke rumah dinasnya dan kembali melakukan hal bejat untuk memenuhi nafsunya.
“Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut kepada Ibu kandungnya, dan oleh Ibu kandungnya menceritakan kejadian tersebut kepada masyarakat sekitar (Dusun Walafau), sehingga kejadian tersebut tersebar sampai ke Kecamatan Namrole,” jelas AKBP M. Agung.
Baca Juga: Heboh Isu Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Ini Tanggapan Gibran Rakabuming
Pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, karena telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur.
Sumber: suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Manajer Bongkar Pendapatan Fajar SadBoy Setahun, Cuma Segini
-
Jadwal Imsakiyah Kota Padang Hari Ini, Sabtu 28 Februari 2026
-
Cerita Wayne Rooney: Lagi Kesal dengan Sir Alex Eh Lihat Kelakuan Anomali Diego Maradona
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Jadwal Imsakiyah Kota Malang Sabtu 28 Februari 2026
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Derby Pemain Keturunan Indonesia di 16 Besar Europa League, Calvin Verdonk On Fire
-
Sudah Kehilangan Anak, Ibu Kandung di Sukabumi Kini Diteror dan Diancam Diam