Suara.com - Kepolisian Resor (Polres) Buru Selatan (Bursel) menangkap Kepala sekolah SD Negeri 09 Namrole, Maluku, RH (35 tahun) yang merupakan pelaku pelecehan seksual terhadap anak muridnya sendiri.
“Dari pihak kami sudah mendatangi TKP, dan telah mengamankan terlapor pada Sabtu kemarin. Terlapor sekarang sudah diamankan di Polsek Namrole dan telah melakukan pemeriksaan,” kata Kapolres Bursel, AKBP M. Agung Gumilar, melalui pesan WhatsApp, Senin (10/10/2022).
Ia menerangkan berdasarkan keterangan korban MN (13 tahun), pelaku sudah melakukan pemaksaan persetubuhan sebanyak lima kali di tempat yang berbeda-beda.
Hal ini bermula ketika pelaku menghubungi korban melalui pesan facebook untuk mendatangi rumahnya di Dusun Walaufu, Desa Wamkama, Kecamatan Namrole, Bursel.
Korban kemudian datang ke rumah dinas yang ditempati pelaku. Ketika korban sudah berada di dalam rumah, pelaku kemudian membawa korban ke dalam kamar dan kemudian merayu korban untuk bersetubuh dengan modus akan menaikkan nilai korban yang rendah.
Pada hari Minggu (02/10) lalu, pukul 00.00 WIT, pelaku kembali menghubungi korban dan meminta korban menemui pelaku di rumah yang berbeda, dan melakukan hal yang sama.
Berselang waktu yang tidak lama, pelaku kembali menghubungi korban untuk datang mengikuti pelaku ke rumah dinasnya kembali.
Pada hari (03/10) lalu sekitar pukul 12.00 WIT, pelaku kembali menghubungi korban lagi untuk menemui pelaku di rumah yang berbeda di Dusun Walafau, dan tetap melakukan hal yang sama untuk memuaskan hasrat pelaku semata.
“Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut kepada Ibu kandungnya, dan oleh Ibu kandungnya menceritakan kejadian tersebut kepada masyarakat sekitar (Dusun Walafau), sehingga kejadian tersebut tersebar sampai ke Kecamatan Namrole,” terangnya.
Baca Juga: Cewek Pemilik Salon Diperkosa Pemuda Gara-gara Iklan, Aksinya Direkam untuk Memeras
Gumilar menegaskan, atas perbuatan tersebut, pelaku diduga telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan Anak di bawah umur sebagaimana dimaksud pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Cewek Pemilik Salon Diperkosa Pemuda Gara-gara Iklan, Aksinya Direkam untuk Memeras
-
Pemuda 26 Tahun Ditangkap Polisi, Perkosa dan Peras Banyak Janda
-
4 Tips Menghadapi Orang Mesum di Tempat Kerja, Jangan Mau Dilecehkan!
-
Tega! Gadis Diperkosa hingga Hamil 3 Bulan, Ibu Pelaku Malah Bakar Korban Berserta Janinnya
-
Gawat, Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Sekadau Meningkat hingga 30 Persen
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Ancaman El Nino, Menteri ESDM Ungkap Kebakaran Nyaris Capai Kilang Migas di Papua Barat
-
Hari Ke-4 Pencarian, Tim SAR Sisir Pulau Sebesi hingga Pulau Umang Cari 5 Jurnalis Hilang
-
Pelaku Penembakan 3 ASN di Jayawijaya Teridentifikasi, Pernah Culik Pilot dan Pembantaian Karyawan
-
Isak Tangis Sambut Jenazah Korban Penembakan KKB
-
7 Tahun Kegelapan: Ketika Rahasia Masa Lalu Menghantui Anak yang Tak Bersalah
-
Karhutla Kalimantan Bikin Malaysia Tercekik, 14 Wilayah Diselimuti Udara Tak Sehat
-
Trik Praktis Cara Menghitung Luas Setengah dan Seperempat Lingkaran
-
Geledah Rumah Pegawai PUPR di Muara Enim, KPK Sita Barang Bukti Elektronik Terkait Kasus Korupsi!
-
Cara Makeup Simpel Tanpa Foundation ala MUA, Hasilnya Flawless dan Tahan Lama
-
Men Support Men: Ketika Laki-Laki Juga Butuh Ruang untuk Cerita