/
Rabu, 19 Oktober 2022 | 07:30 WIB
Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang menjalani sidang perdananya pada Selasa (18/10/2022) (suara.com/Alfian Winanto)

Sukabumi.suara.com - Proses hukum atas pengeksekusian Brigadir J terus berlanjut. Pada Selasa (18/10/2022) Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Bharada E didakwa karena terlibat dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dalam persidangan perdananya dilakukan secara tertutup. Tetapi sesudah persidangnnya Bharada E mengungkapkan permintaan maaf kepada Brigadir J dan juga keluarganya. 

Ketika pukul 12.25 WIB, saat hakim menutup persidangan dengan membacakan agenda dakwaan. Bharada Richard Eliezer terlihat menundukan kepalanya sebagai tanda hormat kepada hakim. 

Setelah itu tim pengacara dari Bharada E meminta perhatian para hadirin karena ada yang ingin disampaikan oleh Bharada E.

"Maaf teman-teman, adik kita Saudara Eliezer ingin menyampaikan sesuatu. Silahkan Richard," ucap tim pengacara Bharada E yang kemudian memberikan mic kepada Bharada E.

"Mohon izin, sekali lagi, saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya atas kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos," ucap Bharada E dengan wajah penuh penyesalan.

"Saya berdoa semoga Almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus, dan untuk keluarga Bang Yos Bapak Ibu, Reza serta seluruh keluarga Bang Yos saya memohon maaf, semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga," sambungnya.

"Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan serta penghiburan buat keluarga Bang Yos, saya sangat menyesali perbuatan saya, cuma saya ingin menyatakan, bahwa saya hanya seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal, terima kasih, Minggu 16 Oktober 2022, Rutan Bareskrim," doa Bharada E, yang terlihat menahan kesedihan. 

Fakta yang berada dalam surat dakwaan sudah disampaikan oleh Jaksa bahwa Richard Eliezer tega menembak Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di Duren Tiga. 

Baca Juga: Clerence Chyntia Istri dari Drummer Noah Meninggal Dunia

Sebelum penembakan terjadi diketahui bahwa Bharada E naik ke lantai dua untuk berdoa tetapi tidak bisa mengurungkan niatnya dari mengeksekusi nyawa Brigadir J. 

“Terdakwa Richard Eliezer justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ucap jaksa dalam dakwaannya.

Sumber: Suara.com

Load More