Sukabumi.suara.com - MR merupakan mantan Kepala Desa Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi merupakan tersangka kasus korupsi.
Dengan mengenakan rompi orange MR digiring oleh petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (18/10/2022). MR terlibat kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
MR diduga menggenalapkan dana desa pada tahun 2017 dan 2018. MR juga masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sukabumi pada tahun 2019. MR sendiri menjabat sebagai Kepala Desa Tegalpanjang dimulai pada 2013-2019.
MR berhasil ditangkap oleh Polisi pada 16 September 2022 di Tasikmalaya. Sejak penangkapannya di Tasikmalaya MR ditahan di Rumah Tahanan Polres Sukabumi Kota.
Ratno Timur Habeahan Pasaribu, selaku Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mengatakan bahwa pihaknya menerima limpahan tahap II penyidikan mengenai tersangka MR dengan barang bukti kasus dugaan korupsi APBDes dari tim penyidik Polres Sukabumi Kota.
"Tersangka telah merugikan keuangan negara berdasarkan perhitungan dari Inspektorat senilai Rp 595.397.068 yang digunakan (oleh tersangka) untuk kepentingan pribadi," ucap Ratno dilansir oleh sukabumiupdate.com-jaringan suara.com.
Ratno juga mengatakan jika dana tersebut digunakan MR untuk membangun rumah pribadinya dan untuk modal usahanya. Saat ini tersangka sudah diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, sebagai tahanan titipan.
"Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara apabila tidak ada pengembalian kerugian negara (sesuai dengan) Pasal 3 Undang-Undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2021," ujar Ratno menjelaskan.
Andri Yules sebagai kuasa hukum dari MR mengatakan, bahwa dirinya ditunjuk oleh kepolisian untuk mendampingi tersangka dan memberikan pembelaan terkait kasus yang menimpa MR.
Baca Juga: Seorang Pemuda di Citepus Sukabumi Tewas Gantung Diri
"Kami berharap ada keringanan hukuman karena klien kami telah memberikan keterangan secara jujur dan mengakui perbuatannya serta tidak berbelit-belit selama pemeriksaan hingga menjadi tersangka," ujar Andri selaku kuasa hukum MR.
Sumber: sukabumiupdate.com
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
Terkini
-
PTBA Perkuat Program Pemberdayaan Masyarakat, Bidik Dampak Nyata dan Berkelanjutan
-
Transportasi Umum Palembang Dinilai Mundur, Surat Terbuka untuk Ratu Dewa: Kritik Kami Dibungkam
-
Frustasi! Vinicius Jr Buka Suara Usai Kegagalan Brasil di Piala Dunia 2026
-
Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi, Sekuriti Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Ikut Dicecar
-
Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Periksa Jampidsus Febrie Soal Rumah, Dolar hingga Emas 74 Kg!
-
816 Titik Bazar Daging Murah Sudah Sambangi Permukiman Warga Jakarta
-
Dari Ngopi hingga Belanja, Ini Alasan Transaksi Digital Kian Jadi Andalan Sehari-hari
-
Kejagung Bantah Datangi Polda Metro Jaya Pasca Penggeledahan Cafe de'Clan Signature
-
Geledah 13 Lokasi dan Sita 74 Kg Emas Tapi Belum Ada Tersangka, Polda: Masih Pendalaman Paripurna
-
Kolombia dan Para Seniman Lapangan Hijau