Sukabumi.suara.com - MR merupakan mantan Kepala Desa Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi merupakan tersangka kasus korupsi.
Dengan mengenakan rompi orange MR digiring oleh petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (18/10/2022). MR terlibat kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
MR diduga menggenalapkan dana desa pada tahun 2017 dan 2018. MR juga masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sukabumi pada tahun 2019. MR sendiri menjabat sebagai Kepala Desa Tegalpanjang dimulai pada 2013-2019.
MR berhasil ditangkap oleh Polisi pada 16 September 2022 di Tasikmalaya. Sejak penangkapannya di Tasikmalaya MR ditahan di Rumah Tahanan Polres Sukabumi Kota.
Ratno Timur Habeahan Pasaribu, selaku Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mengatakan bahwa pihaknya menerima limpahan tahap II penyidikan mengenai tersangka MR dengan barang bukti kasus dugaan korupsi APBDes dari tim penyidik Polres Sukabumi Kota.
"Tersangka telah merugikan keuangan negara berdasarkan perhitungan dari Inspektorat senilai Rp 595.397.068 yang digunakan (oleh tersangka) untuk kepentingan pribadi," ucap Ratno dilansir oleh sukabumiupdate.com-jaringan suara.com.
Ratno juga mengatakan jika dana tersebut digunakan MR untuk membangun rumah pribadinya dan untuk modal usahanya. Saat ini tersangka sudah diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, sebagai tahanan titipan.
"Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara apabila tidak ada pengembalian kerugian negara (sesuai dengan) Pasal 3 Undang-Undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2021," ujar Ratno menjelaskan.
Andri Yules sebagai kuasa hukum dari MR mengatakan, bahwa dirinya ditunjuk oleh kepolisian untuk mendampingi tersangka dan memberikan pembelaan terkait kasus yang menimpa MR.
Baca Juga: Seorang Pemuda di Citepus Sukabumi Tewas Gantung Diri
"Kami berharap ada keringanan hukuman karena klien kami telah memberikan keterangan secara jujur dan mengakui perbuatannya serta tidak berbelit-belit selama pemeriksaan hingga menjadi tersangka," ujar Andri selaku kuasa hukum MR.
Sumber: sukabumiupdate.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
22 Kode Redeem FC Mobile 24 Februari 2026, Menanti Maradona Hingga Johan Cruyff
-
EVANGELION Kembali, Studio Khara dan CloverWorks Garap Seri Anime Baru
-
Hukum Menukar Uang Baru Jelang Lebaran, Benarkah Riba? Begini Penjelasan Ulama
-
Bulog Segera Bangun Gudang Beras di Arab Saudi
-
Terpopuler: Kopdes Merah Putih Pakai Pikap, Geger Impor Mobil India Rp24 Triliun
-
Membaca Amarah Publik pada Dwi Sasetyaningtyas Alumni LPDP: Selesai Kontrak, Selesai Loyalitas?
-
Gelandang FC Magdeburg Beri Sinyal Hijau Perkuat Timnas Indonesia: Saya Tidak Menutup Kemungkinan
-
Apakah Boleh Berenang saat Puasa? Ini Penjelasannya
-
Terpopuler: Silsilah Keluarga Arya Iwantoro dan Kronologi Lengkap Dwi Sasetyaningtyas Di-blacklist!
-
Apes! Pria Ini Kehilangan Mobil Gara-Gara Mabuk dan Ketiduran di Pinggir Jalan