Suara.com - Dalam pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2022, Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota menindak ribuan pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas.
Dikutip dari kantor berita Antara, Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Tejo Reno Indratno di Sukabumi, Senin (17/10/2022) menyatakan dalam operasi yang digelar 3-16 Oktober 2022 ini mayoritas pengendara sepeda motor.
Dengan jenis pelanggaran tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu penumpang, melawan arus dan sepeda motor menggunakan knalpot bising.
Sedangkan untuk pengendara mobil, mereka yang terkena sanksi disebabkan mengemudi tanpa sabuk keselamatan, kelebihan muatan, dan melanggar aturan lalu lintas lainnya yang berpotensi terjadi kecelakaan.
"Dari hasil rekapitulasi Operasi Zebra selama dua pekan yang kami laksanakan, kami menindak 5.760 pelanggar lalu lintas, tindakan yang diberikan kepada para pelanggar tersebut berupa teguran keras," jelas AKP Tejo Reno Indratno.
Meskipun jumlah pelanggar yang diberikan sanksi teguran cukup banyak, namun selama Operasi Zebra Lodaya 2022 di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota tidak terjadi kecelakaan lalu lintas.
"Operasi Zebra yang kami gelar selama dua pekan ini lebih difokuskan untuk memberikan edukasi kepada pengguna kendaraan bermotor agar tertib dan patuh dengan aturan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Ini terbukti selama Operasi Zebra berlangsung tidak ada kasus kecelakaan lalu lintas," kata AKP Tejo Reno Indratno.
Ia menambahkan, meski Satlantas Polres Sukabumi bisa dikatakan berhasil dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas, namun masih mempunyai pekerjaan rumah lainnya. Yaitu meningkatkan kesadaran pengendara agar patuh terhadap aturan berlalu lintas.
AKP Tejo Reno Indratno mengimbau kepada seluruh pengendara agar tertib berlalu lintas selalu menjadi prioritas selama berkendaraan. Tujuannya untuk antisipasi hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan lalu lintas. Dan tak kalah penting berkendaraan tidak sesuai dengan aturan tidak hanya membahayakan diri sendiri namun orang lain.
Baca Juga: Filosofi di Balik Penamaan Spectre untuk Mobil Listrik Perdana Rolls-Royce Motor Cars
Untuk itu, Polres Sukabumi tidak segan memberikan sanksi tegas kepada pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar aturan berkendara dan berlalu lintas.
Berita Terkait
-
Solidaritas Massa Aksi Sukses, Demonstran yang Diringkus Saat Ricuh di Sukabumi Akhirnya Dibebaskan
-
Rambut Beruban, Ini Foto dan Identitas DPO Kasus Penganiaya Perias Pengantin di Sukabumi
-
Program Polisi Ini Kurangi Knalpot Brong Pelajar
-
Kerap Terjadi Bentrok Geng Bermotor, Polresta Cirebon Antisipasi dengan Operasi KRYD
-
Penampakan Tugu Anti Knalpot Bising di Makassar
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Harga Toyota Hardtop Land Cruiser FJ40: si Retro Gagah, Apakah Boros BBM?
-
5 Mobil Eropa Bekas Terbaik, Performa Tetap Gacor Meski Dipakai Bertahun-tahun
-
Tak Cuma Bikin Senapan, Ini 5 Fakta Unik Motor Buatan Kalashnikov
-
5 Rekomendasi Mobil untuk Sandwich Generation: Kabin Luas, Irit BBM, Pajak Murah
-
5 Mobil Sedan Toyota Bekas yang Murah Perawatan dan Nyaman untuk Orang Tua
-
Motor Listrik Polytron 2026: Mulai dari Rp11 Jutaan, Ini Daftar Lengkap Fox 200, 350, dan 500!
-
Sepeda Listrik Yadea OVA Bisa Langsung Dibawa Pulang Lewat Kompetisi Dance Terbaru
-
3 Rekomendasi City Car Suzuki yang Irit BBM dan Bandel untuk Harian
-
5 Mobil MPV 7 Seater Bekas di Bawah Rp100 Juta, Kabin Luas, Aman dan Nyaman
-
Harga Beda Tipis dari Veloz, Tengok Banderol Lengkap Mobil Polytron