- Mahkamah Konstitusi memutuskan partai politik wajib memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan pemilu.
- Partai politik yang gagal memenuhi syarat keterwakilan perempuan tersebut akan digugurkan dari kepesertaan pemilu di daerah terkait.
- Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mendukung putusan final MK dan akan segera merevisinya dalam UU Pemilu.
Suara.com - Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan respons positif terkait putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik atau parpol memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen di setiap daerah pemilihan.
Dalam putusan tersebut, partai politik yang gagal memenuhi kuota tersebut terancam gugur dari kepesertaan pemilu.
Dasco menilai bahwa aturan keterwakilan perempuan sebenarnya bukan hal baru dalam sejarah pemilu di Indonesia.
Namun, putusan MK kali ini memberikan penegasan hukum yang jauh lebih kuat dan mengikat bagi partai politik.
"Kali ini dikuatkan dengan putusan MK bahwa partai yang calegnya tidak 30 persen itu akan gugur sebagai peserta pemilu, kan begitu," ujar Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Dasco mengapresiasi langkah MK tersebut karena dinilai memberikan ruang yang lebih besar dan nyata bagi kaum perempuan untuk terjun ke dunia politik praktis.
Ia meyakini bahwa kekinian sudah banyak kader perempuan yang memiliki kapasitas mumpuni untuk duduk di kursi legislatif.
"Nah, kami anggap itu adalah sebuah keputusan yang memang memihak perempuan yang memang dalam syarat-syarat 30 persen ini di masa kini," katanya.
"Kita pikir tentunya masih banyak perempuan yang mempunyai kapasitas yang sebenarnya sudah banyak contohnya yang dapat diandalkan untuk memenuhi kuota perempuan tersebut untuk menjadi legislatif, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun DPR RI," lanjutnya.
Baca Juga: Dari Video Viral ke Laporan Polisi: Mengapa Konflik GRIB Jaya dan Ahmad Bahar Terus Membesar?
Meski menyatakan dukungannya, Dasco memberikan catatan agar aturan teknis mengenai mekanisme pengguguran partai tersebut disusun secara detail dan jelas.
Hal ini diperlukan untuk memastikan tidak ada tafsir ganda atau celah yang bisa disalahgunakan di kemudian hari.
"Kita mendukung adanya syarat itu, tentunya nanti dengan diatur dengan jelas bagaimana ketika kemudian tidak memenuhi 30 persen itu gugurnya bagaimana gitu. Karena kita menghindari juga ada beberapa hal yang mungkin ketika itu diberlakukan ada celah-celah yang mungkin harus dicermati," tuturnya.
Ia juga menegaskan, bahwa adanya putusan itu karena sifatnya final dan mengikat, maka akan dimasukan ke dalam aturan Revisi UU Pemilu.
"Ya kalau keputusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi saya pikir nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu," tegasnya.
Putusan MK
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Pramono Wukuf di Arafah, Wagub Rano Karno Pimpin Jakarta Rayakan Idul Adha
-
Mendagri Serahkan Hewan Kurban Kemendagri dan BNPP, Bentuk Kepedulian Sosial Kepada Masyarakat
-
'To Kill or To Be Killed', Jaleswari Ingatkan TNI Dilatih Membunuh Bukan Urus Sawah
-
Biar Setara dengan TNI, Dasco Sebut Usulan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Layak Dipertimbangkan
-
Ekonom Senior AMRO: Disrupsi Energi Timur Tengah 4 Kali Lebih Ngeri Dibanding Perang Rusia-Ukraina
-
Studi: Model Iklim Saat Ini Dinilai Kurang Akurat Baca Dampak Perubahan Iklim di Perkotaan, Kenapa?
-
Viral Duel Maut WNA Brunei di Blok M, Korban Tewas Setelah 10 Hari Kritis di ICU
-
Kemensos dan Kementerian PU Targetkan 93 Sekolah Rakyat Permanen Rampung Bulan Juni
-
Gagal Sewa Gedung di Gunawarman, Perusahaan Ini Ditipu Rp2 Miliar Akibat Penipuan Sewa Gedung
-
Lahan Papua Cuma Dihargai Rp300 Ribu, Yorrys Raweyai: Itu Tidak Manusiawi