Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memainkan drama baru dengan Lukas Enembe, tersangka kasus dugaan suap gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Adanya drama baru ini mendorong MAKI untuk mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK.
"Atas berlarut-larutnya dan mangkraknya dan tidak jelasnya KPK, kemarin malah Ketua KPK bakal mendatangi Lukas Enembe, itu menurut saya malah menjadi ada drama. Kemarin sudah drama katanya mau pemanggilan kedua, dan upaya paksa begitu, tapi sampai sekarang tidak ada," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (18/10/2022).
Boyamin mengatakan MAKI berencana mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK, karena hingga detik ini belum melakukan upaya paksa terhadap Lukas Enembe.
Menurut dia, setelah pemanggilan pertama Lukas Enembe mangkir, KPK segera melayangkan surat panggilan kedua.
"Kalau tidak datang itu menjemput paksa, dan kalau memang dalilnya sakit dibawa ke rumah sakit untuk dibantarkan,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Menurut Boyamin, terkait Ketua KPK akan mendatangi Lukas Enembe diinformasikan oleh pengacara Lukas Enembe, namun hal itu sampai saat ini belum dibantah oleh KPK bahwa Firli Bahuri akan mendatangi Lukas Enembe ke Papua.
“Selain janji yang tidak ditepati, ada drama baru, Ketua KPK mendatangi tersangka yang dipanggil tidak hadir dengan dalih sakit, ini drama baru,” ujarnya pula.
Atas janji yang tidak ditepati dan drama baru itu, kata Boyamin, maka MAKI mengajukan gugatan praperadilan atas dugaan dihentikannya penyidikan atau mangkraknya perkara terkait gratifikasi dan yang lain telah dirilis oleh KPK terhadap Lukas Enembe.
Baca Juga: Buntut Kasus Gubernur Lukas Enembe, KPK Panggil Sekda Papua
Boyamin bakal menghadirkan pembanding dalam praperadilan yang bakal diajukan, yakni kasus 2012 saat MAKI dilaporkan terkait pencemaran nama baik atas proyek Bank Dunia di Jambi oleh rekanan.
Dalam kasus itu, MAKI dipanggil oleh penyidik kepolisian untuk hadir dalam pemanggilan, namun surat panggilan dikirimkan ke alamat yang lama, sehingga tidak ada yang hadir. Kemudian penyidik melayangkan surat panggilan kedua yang disertai dengan surat perintah untuk membawa.
Padahal, kata Boyamin, saat itu kasus masih dalam tahap penyelidikan, belum penyidikan. Tetapi Polri telah menerbitkan surat pemanggilan disertai dengan surat perintah membawa karena mangkir dalam pemanggilan pertama.
“Apalagi ini (Lukas Enembe) sudah penyidikan oleh KPK mestinya diterbitkan surat perintah membawa. Nah, ini pembandingnya saja patuh hukum kemudian datang, karena diterbitkan surat perintah membawa itu. Saya datang dan saya jelaskan prosesnya waktu itu di Polres Jakarta Selatan,” tuturnya.
Meski kemudian kasus tersebut tidak terbukti tidak ditindaklanjuti karena data yang disampaikan MAKI dianggap benar, karenanya aduan pencemaran nama baik itu dinyatakan tidak dilanjutkan.
Melihat proses itu, kata Boyamin, hendaknya bisa diikuti oleh KPK. Penyidik Polri baru melakukan penyelidikan sudah menerbitkan surat perintah untuk membawa ketika surat panggilan pertama tidak hadir.
Berita Terkait
-
KPK Bentuk Tim untuk Periksa Kesehatan Lukas Enembe agar Bisa Segera Dimintai Keterangan
-
Tegas! KPK Bakal Bentuk Tim Periksa Kesehatan Lukas Enembe
-
Sekretaris Daerah Provinsi Papua Ridwan Rumasukun Dipanggil KPK
-
Buntut Kasus Gubernur Lukas Enembe, KPK Panggil Sekda Papua
-
KPK: Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang Saksi Dugaan Korupsi
Terpopuler
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Menanti Kabar, Ini Sosok Dua Istri Pilot Andy Dahananto Korban Kecelakaan ATR 42-500
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua
-
Kasatgas Tito Karnavian Pastikan Pemulihan Sekolah Pascabencana di Tapanuli Tengah
-
Hari Kesembilan OMC, BPBD DKI Intensifkan Mitigasi Cuaca Ekstrem Lewat Tiga Penerbangan
-
Korban Longsor Gunung Burangrang Bertambah jadi 10 Orang