Sukabumi.suara.com - Pada Kamis (20/10/2022) kembali dilangsungkan sidang atas kasus yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pada Kamis Putri Candrawathi dan sang suami yaitu Ferdy Sambo kembali memasuki ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum menanggapi mengenai nota keberatan atau eksepsi dari pihak Putri Candrawathi mengenai kasus pembunuhan Brigadir J. Dalam nota keberatan itu menurut jaksa, putri menguraikan pokok perkara dan patut untuk dikesampingkan.
Berdasarkan hal tersebut jaksa meminta hakim untuk menolak nota keberatan dari pihak Putri. Selanjutnya pihak majelis hakim diminta untuk melanjutkan perkara ke tahap selanjutnya.
"Berdasarkan analisa yuridis di atas seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak," jelas JPU pada Kamis (20/10) di ruang sidang utama.
"Oleh karena maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan: menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi untuk seluruhnya," sambungnya.
Selain itu JPU juga meminta kepada hakim agar Putri Candrawathi tetap berada di dalam tahanan.
"Menyatakan Putri Candrawathi tetap berada di dalam tahanan."
Dari pantauan suara.com Putri Candrawathi hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 09.30 WIB. Saat putri hadir di ruang sidang, Ketua Majelis Hakim menanyakan kabar dari Putri.
"Saudara Putri sehat hari ini," tanya Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa usai membuka persidangan.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ancam Anak Buahnya Jika Membocorkan CCTV di Rumah Duren Tiga
"Sehat yang mulia," jawab Putri.
Dalam sidang kedua ini pihak dari Putri Candrawathi tetap mengaku adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada dirinya.
"Bahwa dengan mengesampingkan fakta yang krusial oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan tersebut dapat mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada terdakwa Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang. Padahal peristiwa kekerasan seksual tersebut terkonfirmasi," ujar tim pengacara Putri Candrawathi dalam sidang di PN Jaksel, Senin (17/10).
Dalam Eksepsi yang diberikan oleh pihak pengacara Putri, memaparkan mengenai kronologi pelecehan versi Putri. Pengacara Putri mengklaim tanda-tanda pelecehan sudah dilakukan Yosua saat di Magelang pada 4 Juli 2022. Kala itu, Yosua hendak membopong Putri yang sedang beristirahat di sofa sambil menonton TV. Saat itu Putri menolak Yosua.
Dan selain itu kejadian pelecehan berlanjut pada 7 Juli 2022, yang mana bertempat di Rumah Magelang sekitar pukul 18.00 dimana saat itu Putri sedang tertidur di sofa setelah mengantarkan anaknya ke sekolah.
Lalu tim pengacara menjelaskan saat Putri tidur di kamar di lantai 2 rumah, Putri mendengar pintu kaca kamar miliknya yanh dibuka dan mendapati Yosua Hutabarat telah berada di dalam kamar. Pada kasus ini, Putri akan diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Juventus Tak Mampu Kalahkan Jay Idzes Cs, Begini Luapan Kekecewaan Spalletti
-
5 Trik Jitu Jaga Kue Kering Lebaran Tetap Awet Renyah!
-
Arab Saudi Usir Atase Militer Iran, MBS Disebut Desak Trump Terus Gempur Teheran
-
6 Mobil Murah 3 Baris 1000cc: Pajak tak Mencekik, Irit Bensin, Pas Buat Keluarga Muda
-
Gelar Salat Id Perdana di Masjid Barunya, Ivan Gunawan Terapkan Aturan Ketat Buat Marbot
-
Review Jujur: Apa Kata Buku 'Muslim Milenial' Tentang Tren Hijrah dan Startup Islami?
-
Bukan Serial Drama, Inside Men Akan Diadaptasi Jadi Film Prekuel Trilogi
-
Remittance Migrant BRI Naik 27,7%, 1,2 Juta Agen Siap Layani
-
BRI Catat Remittance Migrant Naik 27,7% Jelang Lebaran 2026
-
Internet Iran Lumpuh 23 Hari, Pemadaman Terpanjang dalam Sejarah